News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek BSU Tahap 4 yang Cair Hari Ini Melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek penerima BSU tahap 4 yang dijadwalkan cair hari ini, Senin (3/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4.

BSU tahap 4 dijadwalkan cair hari ini, Senin (3/10/2022).

Melansir laman Kompas.com, Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BSU tahap 4 diusahakan dapat cair di hari Senin.

Pihak Kemnaker juga sudah menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai kolektif data.

Sebab, salah satu syarat penerima BSU ini adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Hari Ini? Simak Penjelasan Kemnaker

Diketahui, pemerintah memberi bantuan BSU ini melalui Kemnaker kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3.500.0000.

Hanya diberikan satu kali, penerima BSU akan mendapatkan Rp 600.000 dengan syarat yang harus terpenuhi.

Berikut syarat penerima BSU tahap 4 2022 ini, Tribunnews mengutip dari kemnaker.go.id:

Syarat penerima BSU 

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
  • Gaji maksimal 3.5 juta, Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
  • Bukan pekerja PNS, Polri, maupun TNI;
  • Tidak termasuk program Kartu Prakerja, PKH, dan bantuan untuk mikro.

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair! Segera Cek Notifikasi kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah mengetahui persyaratan penerima BSU, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan dua cara.

Cek BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

  1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik disini;
  2. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terdaftar, dan email terdaftar;
  3. Klik 'Lanjutkan';
  4. Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Cek BSU melalui Kemanaker

  • Buka situs kemnaker.go.id atau klik disini;
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik 'Daftar Akun';
  • Kemudian lengkapi data pendaftaran;
  • Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda;
  • Klik 'Login' ke akun Kemnaker;
  • Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Terakhir cek notifikasi;
  • Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini