Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri meminta Pemerintah membuat penelitian komprehensif mengenai produk tembakau alternatif.
Dirinya mengatakan terjadinya misinformasi, karena belum adanya keseriusan pemerintah untuk melakukan kajian yang menyeluruh atas produk tembakau alternatif.
Padahal, akademisi dan peneliti independen di Indonesia sudah banyak melakukan penelitian terhadap produk tersebut.
“Pemerintah harus membuat penelitian yang komprehensif atas produk tembakau alternatif. Jangan hanya berasumsi seperti yang selama ini dilakukan,” kata Johan dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Baca juga: Koalisi Tembakau Minta Caleg PKB Kontrak Politik dengan Petani Tembakau
Johan memastikan AVI akan terus menyebarkan informasi akurat berdasarkan temuan ilmiah mengenai produk tembakau alternatif untuk menekan misinformasi.
Langkah ini dilakukan agar perokok dewasa yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok memiliki pemahaman yang tepat tentang produk tembakau alternatif.
"Kami pasti terus lawan misinformasi dengan fakta dan data. Kami juga meminta pemerintah agar tidak ikut dalam menyebarkan informasi yang salah dan tanpa dasar penelitian atas produk tembakau alternatif,” ucap Johan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai angka perokok di Indonesia akan sulit berkurang jika tidak mendapatkan akses informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif.
“Tentunya tujuan kami untuk memberikan pilihan yang lebih baik terhadap 69 juta perokok di Indonesia akan terganggu. Secara jangka panjang ini akan menjadi beban bagi negara,” kata Paido.
Baca juga: Wacana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, Petani Tembakau: Saat Ini Status Kami Setengah Mati
Ia juga mendukung adanya kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif, termasuk perwakilan konsumen.
Dalam penelitian yang digagas pemerintah ini bisa menggandeng akademisi, peneliti, kementerian, lembaga, pelaku industri, hingga konsumen.
Tujuannya agar hasil dari kajian ilmiah tersebut komprehensif sehingga nantinya perokok dewasa memperoleh informasi akurat yang bersumber dari pemerintah.
“Hal ini juga agar semua yang diputuskan oleh pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Paido.