TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) menjadi sorotan.
Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali mengatakan penggunaan gas air mata dalam tragedi itu telah melanggar aturan FIFA yaitu pasal 19 b.
“Aturan FIFA itu di pasal 19 b disebutkan bahwa senjata dan gas air mata tidak boleh masuk ke dalam lapangan sepakbola untuk pengamanan pertandingan,” kata Akmal dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).
Namun, menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, penggunaan gas air mata dalam kerusuhan yang menewaskan 125 orang itu sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Mahfud MD: Biar Negara yang Urus Seluruh Perawatan Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan
Ia beralasan penembakan gas air mata itu demi mengurai suporter yang merangsek ke dalam lapangan.
"Saat terjadi penumpukan, itu jadi banyak yang mengalami sesak nafas."
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Kemudian, dari manakah anggaran pengadaan gas air mata beserta pelontarnya?
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pengadaan gas air mata dan pelontarnya telah dianggarkan oleh Polri dengan menggunakan APBN.
Dikutip dari lpse.polri.go.id, pada tahun 2022, Polri menganggarkan Rp 160,1 M untuk pengadaan gas air mata dan pelontarnya.
Baca juga: Hasil Rapat soal Insiden Kanjuruhan, Mahfud MD Pimpin Tim Pencari Fakta hingga Langkah Jangka Pendek
Tidak hanya tahun ini, Polri telah menganggarkan pengadaan gas air mata dan pelontarnya sejak beberapa tahun lalu.
Untuk selengkapnya berikut anggaran Polri dari tahun 2017-2022 terkait pengadaan gas air mata dan pelontarnya.
2017
- Pengadaan Gas Air Mata Brimob: Rp 65 miliar
- Catridges Flas Ball/Amunisi Gas Air Mata Kaliber. 44 mm: Rp 68 miliar
- Amunisi Gas Air Mata Kaliber 37/38 mm: Rp 92 miliar
- Catridge Gas Air Mata: Rp 25,5 miliar
- Pengepakan dan Pengiriman Amunisi Gas Air Mata: Rp 2,4 miliar
- Pengadaan Jasa Pengepakan dan Pengiriman Catridges Flash Ball/Amunisi Gas Air Mata Kaliber. 44 mm: Rp 2 miliar
- Pengadaan Catridge Gas Air Mata T.A 2017: Rp 50,2 miliar
2018
- Pengadaan Gas Air Mata Brimob PDN T.A 2018: Rp 30 miliar
2019
- Pengadaan Gas Air Mata Program Optimalisasi 2019: Rp 3 miliar
- Pengadaan Gas Air Mata Brimob Program PDN 2019: Rp 30 miliar
2020
- Drone Pelontar Gas Air Mata: Rp 26,9 miliar
- Catridge Gas Air Mata: Rp 200 miliar
2021
- Amunisi Drone Pelontar Gas Air Mata: Rp 11,2 miliar
- Amunisi Drone Pelontar Gas Air Mata (PNBP): Rp 15,3 miliar
- Pengadaan Drone Pelontar Gas Air Mata (PNBP): Rp 38,6 miliar
- Amunisi Gas Air Mata: Rp 108 miliar
2022
- Pengadaan Launcher Gas Air Mata Program APBN T.A 2022: Rp 41 miliar
- Pengadaan Amunisi Gas Air Mata Program APNM T.A 2022: Rp 61,9 miliar
- Pengadaan Pelontar dan Gas Air Mata: Rp 30 miliar
- Pengadaan Gas Air Mata Kaliber 38 mm (Smoke) Program APBN T.A 2022: Rp 20 miliar
Dari rincian di atas, Polri membutuhkan anggaran Rp 948 miliar untuk penyediaan gas air mata dan pelontarnya selama lima tahun.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022).
Pada tragedi berdarah itu, 125 orang harus meregang nyawa.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers, Minggu (2/10/2022).
"Tadi hasil verifikasi terakhir dengan data yang ada di Dinkes baik kabupaten/kota terkonfirmasi sampai saat ini terverifikasi yang meninggal jumlahnya dari awal diinformasikan 129 orang."
"Saat ini data terakhir dari hasil pengecekan tim DVI dan Dinkes jumlahnya 125 orang," jelasnya.
Listyo mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca juga: Mahfud MD: Menpora Secepatnya Undang PSSI, Pemilik Klub, dan Panpel untuk Pastikan Tegaknya Aturan
Ia berjanji pihaknya akan serius menangani tragedi ini.
"Yang jelas kami akan serius dan mengusut tuntas dan tentunya terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan," terangnya.
Pada proses investigasi, Kapolri mengungkapkan menggandeng beberapa poihak seperti Bareskrim Polri, Propam, Pusdokkes, Inafis, dan Puslabfor.
"Pada tahap awal, tim DVI sudah bekerja untuk memastikan terkait identitas korban yang meninggal," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdul Majid)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan