News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi ke Luar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Jenguk Keluarga yang Sakit Keras

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrawi ke Luar Lapas Sukamiskin, Kalapas: Jenguk Keluarga yang Sakit Keras

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan pihaknya memberikan izin kepada Imam Nahrawi untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit keras di Surabaya, Jawa Timur.

“Sesuai UU, beliau dapat izin untuk menjenguk keluarganya yang sakit keras. Beliau dikawal pihak kepolisian,” kata Elly dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Elly mengatakan Imam Nahrawi mendapat izin selama tiga hari, dengan pertimbangan perjalanan pulang-pergi.

Dirinya memastikan pihaknya memberi izin sesuai dengan aturan.

“Iya beliau kita izinkan. Kita ngeluarkan orang kalau enggak ada aturannya, enggak berani,” aku Elly.

Elly mengatakan Imam Nahrawi menggunakan jalur darat. Hari Rabu (5/10/2022) besok, Imam sudah kembali lagi ke Lapas Sukamiskin.

“Besok sudah pulang dia,” kata Elly.

Imam Nahrawi merupakan terpidana kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018. 

Ia divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada 2020.

Imam sempat mengajukan banding hingga kasasi. 

Pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Imam Nahrawi.

Baca juga: KPK Setor Uang Rp 475 Juta Ke Kas Negara dari Denda Imam Nahrawi, Jero Wacik dan Ardian Iskandar

Dia pun tetap dihukum 7 tahun penjara.

"Terdakwa tolak. JPU tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (16/3/2022).

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. 

Permohonan justice collaborator yang diajukan Imam juga ditolak hakim. 

MA juga mewajibkan Imam mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp19 miliar.

"Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini