News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

PSSI Sanksi Panpel dan Security Officer Arema FC Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Dalam bentrok ini polisi menembakkan gas air mata dan 127 suporter termasuk 2 polisi dilaporkan tewas.

TRIBUNNEWS.COM - Buntut kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur berujung pada dikeluarkannya sanksi dari PSSI untuk Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Security Officer dari Arema FC.

Diketahui terjadi kerusuhan setelah laga sepak bola antara klub Arema FC dan Persebaya Surabaya berakhir, hingga menyebabkan 125 orang meninggal dunia dan ratusan penonton luka-luka.

Kerusuhan tersebut pun berawal dari kekecewaan suporter Arema FC atau Aremania karena kekalahan klub kesayangannya saat bertanding melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Kekecewaan tersebut membuat Aremania yang berada di tribun turun ke lapangan dan berujung pada kerusuhan.

Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, aparat keamanan pun menggunakan gas air mata ke tribun hingga akhirnya membuat para suporter berlarian, terinjak-injak, kesulitan bernapas dan akhirnya menyebabkan korban jiwa.

Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing mengaku PSSI telah melakukan investigasi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Baca juga: Total Korban Tragedi Kanjuruhan 592 Orang, Ini Sebaran Rumah Sakit yang Masih Rawat Korban

Hasilnya ditemukan adanya kesahalan dan kelalaian dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Badan Pelaksana, Klub, serta Security Officer atau Steward.

"Dari hasil investigasi kami, ada tiga keputusan yang kami ambil dalam sidang. Investigasi ini menjadi bahan evaluasi berikutnya kepada kita semua pecinta olahraga, kepada panitia pelaksana (panpel) di seluruh Indonesia."

"Pertama adalah ada kekurangan, kesalahan, kelalaian dari Panpel, Badan Pelaksana dan Klub. Ada juga kesalahan dari Ketua Panitia Pelaksana dari pertandingan Arema melawan Persebaya."

"Dan juga kami melihat ada kesalahan, kekurangan dari Security Officer di dalam kepanitiaan ini, atau Steward," kata Erwin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (4/10/2022).

Komdis PSSI kemudian memutuskan untuk memberikan hukuman sesuai dengan kode etik disiplin yang ada.

Baca juga: Nugroho Setiawan soal Tragedi Kanjuruhan, Soroti tentang Kesamaan Persepsi: Tidak Boleh Terjadi Lagi

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing (tengah) saat Konferensi pers online oleh PSSI terkait tragedi Kanjuruhan Malang. (Screenshot zoom PSSI) (Tangkapan layar zoom PSSI)

Karena Panpel dinilai gagal mengantisipasi masuknya Aremania ke dalam lapangan.

"Kami menjatuhkan hukuman sesuai dengan kode disiplin yang ada. Sidang ini pertama mengenai keputusan kepada Klub Arema Malang, Badan Pelaksana. Kalau dia menjadi tuan rumah, dia menjadi pelaksana, Badan Pelaksana pertandingan, dan mereka akan menunjuk siapa ketuanya. Ada beberapa kekurangan, kelalaian dari Klub dan Badan Pelaksana."

"Karena pada Sabtu (1/10/2022) ada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, itu diawali dengan masuknya suporter Arema ke dalam lapangan pertandingan, yang gagal diantisipasi oleh Panitia Pelaksana" terang Erwin.

Erwin menuturkan, Ketua Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris diberi sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Baca juga: Polri Periksa 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Pasalnya Abdul Haris dinilai tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, gagal mengantisipasi kerumunan penonton yang turun ke lapangan dan kekurangan-kekurangan lainnya.

"Saudara Abdul Haris, dia sebagai Ketua Pelaksana dia bertanggungjawab terhadap pelaksanaan event yang besar ini. DIa harus jeli, cermat, mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, cermat dan tidak siap."

"Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya Steward, ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang harusnya dibuka, tapi tertutup. Kekurangan-kekurangan ini menjadi perhatian kami, adanya hal-hal yang kurang baik."

"Kepada Ketua Panitia Pelaksana, yaitu saudara Abdul Haris. Sebagai Ketua Pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Itu putusan pada saudara Abdul Haris," ungkap Erwin.

Baca juga: Sanksi PSSI untuk Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan: Pertandingan Tanpa Penonton, Denda Rp 250 Juta

Sementara itu, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno juga diberi sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Karena seharusnya Security Officer lah yang bertanggung jawab untuk mengatus keluar masuknya penonton, tapi ia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Kemudian ada keputusan pada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semua. Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno. Dia yang bertanggungjawab atas beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Merujuk pada Pasal 68 A juncto Pasal 19 juncto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan, Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," pungkasnya.

Baca juga: Soroti Tragedi Kanjuruhan, ICJR Sayangkan Pemeriksaan 28 Polisi Hanya Sebatas Kode Etik

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dimutasi, 9 Danton, Danyon dan Danki Brimob Dinonaktifkan

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

AKBP Ferli Hidayat pun kini dimutasi Kapolri menjadi Pamen SSDM Polri dan jabatan Kapolres Malang diberikan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada hari ini Senin (3/10/2022) malam.

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (3/10/2022).

Tak hanya Kapolri yang melakukan penonaktifan anggotanya, tapi juga Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.

Nico diketahui menonaktifkan sembilan Komandan Batalyon, Komandan Kompi, dan Komandan Pleton Brimob Polda Jatim.

"Kemudian sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kapolda Jatim, juga sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9 orang," imbuh Dedi.

Baca juga: Amnesty Internasional: Tragedi Kanjuruhan Punya Unsur Pelanggaran HAM oleh Aparat

Nama-nama Danton, Danki, Danton Brimob Polda Jatim yang dinonaktifkan di antaranya:

- AKBP Agus Waluyo

- AKP Hasdarman

- AKP Untung

- AKP Nanang

- AKP Danang

- Aiptu M Solihin

- Aiptu M Samsul

- Aiptu Ari Dwiyanto

- Aiptu Budi

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini