TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, datang ke Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), dalam rangka penyerahan berkas perkara tahap kedua kasusBrigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Kedatangan Ferdy Sambo ini dikawal dari pihak Provos dan Brimob.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya.
Ia menegaskan sang istri, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lalu, untuk pertama kalinya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf pada orang tua korban.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah empat poin pernyataan Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung:
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Tersulut Emosi dan Amarah karena Peristiwa di Magelang
1. Tegaskan istri tak bersalah
Ferdy Sambo mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kendati demikian, ia menegaskan sang istri, Putri Candrawathi, tak bersalah lantaran tak melakukan apa-apa.
Justru, katanya, Putri Candrawathi adalah korban.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ungkap Ferdy Sambo, Rabu (5/10/2022), dilansir Tribunnews.com.
2. Bunuh Brigadir J sebagai bentuk cinta pada istri
Lebih lanjut, Ferdy Sambo menyebut apa yang dilakukannya pada Brigadir J adalah bentuk cintanya terhadap Putri Candrawathi.
Ia mengaku emosi dan marah saat mendengar insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Tetapi, Ferdy Sambo tak merinci insiden yang ia maksud.
Baca juga: Ferdy Sambo Bicara soal Insiden di Magelang: Kabar yang Saya Terima Menghancurkan Hati
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," urainya, dilansir Tribunnews.com.
3. Menyesal dan minta maaf pada orang tua Brigadir J
Meski menyebut membunuh Brigadir J adalah bentuk kecintaannya pada sang istri, Ferdy Sambo mengaku menyesal.
Ia meminta maaf pada semua pihak yang telah terdampak perbuatannya, juga kepada kedua orang tua Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua," katanya, dilansir Tribunnews.com.
4. Pasrah pada Majelis Hakim
Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Ferdy Sambo memasrahkan nasibnya pada Majelis Hakim dalam persidangan nanti.
“Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim,” ucap Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas.com.
Brimob Halangi Awak Media Ambil Foto
Awak media dihalang-halangi oleh pihak Brimob saat akan mengambil foto Ferdy Sambo ketika berada di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Menyesal dan Minta Maaf Kepada Ibu dan Ayah Brigadir J
Aksi menghalang-halangi ini dilakukan Brimob saat Ferdy Sambo tiba dan akan meninggalkan Gedung Jampidum.
Dikutip dari Kompas.com, perlakuan sedemikian rupa didapat awak media pertama kali pada pukul 11.47 WIB ketika Ferdy Sambo tiba di Kejaksaan Agung.
Ferdy Sambo dipayungi oleh anggota Provos dan Brimob saat keluar dari kendaraan.
Lalu, perlakuan serupa kembali didapat awak media sekitar pukul 12.59 WIB, saat Ferdy Sambo selesai mengikuti acara penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J.
Awak media yang awalnya dijanjikan bisa mengambil foto Ferdy Sambo oleh pihak Kejaksaan Agung, kembali dihalangi Brimob yang tiba-tiba membuat barisan untuk menutupi mantan Kadiv Propam itu.
Barisan tersebut membuat awak media yang sudah tertib merasa dibohongi dan geram, kemudian mendesak untuk mengambil gambar Ferdy Sambo.
Awak media dan para anggota Brimob sempat terlibat saling dorong.
Saat hendak masuk ke kendaraan taktis, Ferdy Sambo sempat berhenti di pintu dan memperlihatkan wajahnya sejenak di tengah kerumunan aksi saling dorong antara awak media dan anggota Brimob.
Seperti diketahui, berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Lokasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Jaksel
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Singgih Wiryono)