News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs untuk Mempermudah Persidangan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dan Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022). Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan bahwa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa Putri Candrawathi bakal dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Hal itu setelah pelimpahan tahap II tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022)

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Lalu, Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka obstruction of justice ditahan di Mako Brimob.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan, Putri Candrawathi Kini Ditahan di Rutan Kejagung

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini