News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kepolisian Gelar Pelimpahan Tahap II, akan Serahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke JPU Hari Ini

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Bareskrim Polri akan kembali menggelar pelimpahan tahap II siang hari ini, Rabu (5/10/2022).Kepolisian akan menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Informasi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022). 

"Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, memang beberapa lalu kami kembalikan ke penyidik agar diperbaiki. Setelah kembali, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara, kelengkapan formil dan meteril." 

"Saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," kata Fadil dikutip dari youTube KompasTv, Rabu (28/9/2022). 

Fadil juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka terkait kasus obstraction of justice juga telah lengkap. 

"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," kata Fadil

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan).  Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan alat bukti pada pekan depan. (Koase Tribunnews.com/ Wartakota/ Yulianto)

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Begini Suasana Terkini Kediaman Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J. 

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini