Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga pemuda berinisial DF (28), RF (22), dan RM (25) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ganja ke komunitas balap merpati.
Penangkapan dilakukan di Kampung Junti Hilir, Desa Sangkan Hurip, Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Modus para tersangka bisa dibilang baru.
Mereka memanfaatkan burung merpati untuk mengedarkan ganja.
"Iya benar, pengakuan tersangka seperti itu (pakai burung merpati untuk jadi kurir)," kata Kasat Narkoba Polresta Bandung AKBP Andri Alam kepada Tribunnews.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Mahasiswa di Jakarta Ditangkap Polisi Karena Terima Paket Bertuliskan Kopi Tapi Isinya Ganja
Para pembeli yang hendak membeli barang haram itu menggunakan burung merpati betina.
Sedangkan, ketiga tersangka memanfaatkan merpati jantan yang membawa ganja untuk terbang menghampiri betinanya.
"Iya seperti itu pengakuannya, tapi perlu bukti-bukti untuk membuktikan pengakuan tersangka," ucapnya.
Selain itu, lanjut Andri, tersangka juga memberikan ganja kepada burung merpati yang akan mengikuti lomba adu balap dalam komunitas tersebut.
Baca juga: Polisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja Jaringan Aceh-Lampung-Jakarta
"Merpati yang akan di pertandingkan diberi air seduhan daun ganja dan biji ganja sebagai campuran pakan merpati yang akan diperlombakan," ucapnya.
"Sehingga burung merpati dapat menjadi berani atau kehilangan kesadaran (giras)," sambungnya.
Andri menerangkan dengan itu, merpati pun jadi terbang lebih tinggi dan berani menukik cadas saat menjatuhkan diri.
Baca juga: Warga Kota di Australia Kaget Ada Cahaya Pink hingga Dikira Akhir Dunia, Ternyata Ulah Pabrik Ganja
"Bagi merpati yang kalah namun masih hidup dapat dibarter dengan narkotika berupa ganja untuk dilatih kembali menjadi merpati aduan balap," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil menyita ganja seberat tiga kilogram, tiga buah hp, satu timbangan manual dan elektrik, tiga buah lakban, dua lembar kertas nasi warna coklat, empat ikat plastik WARNA bening dan 20 ekor burung merpati balap.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.