TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera memasuki babak baru setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Tak lama lagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf akan dibawa ke meja hijau untuk diadili.
Para tersangka bersama tim kuasa hukum masing-masing pun sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi persidangan.
Seperti pihak Bharada E yang mengaku akan memberikan kejutan di pengadilan.
"Kita sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan tetapi pastinya kita ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata kuasa hukum Bharada E Ronny Talampessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini
Ia menuturkan bahwa pihaknya setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
Apalagi, berkas kasus tersebut pun sudah dinyatakan lengkap dan siap maju ke persidangan.
"Nah ke depannya kami dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E. Nanti itu akan kami sampaikan di pengadilan ya," katanya.
Bharada E pun mengaku siap bertatap muka dengan mantan atasannya Ferdy Sambo di persidangan.
"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny Talapessy.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo: Pengamat Kepolisian Singgung Peran Irjen Fadil Imran Sebagai Atasan AKBP Jerry
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.
"Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkapnya.
Sementara itu Erman Umar, kuasa hukum Bripka RR mengaku kliennya pun sudah melakukan persiapan dengan memperkuan mental supaya siap menghadapi persidangan.
Erman mengklaim bahwa Bripka RR hanya korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia bilang, Bripka RR seharusnya hanyalah berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Keadaan kalau menurut saya, kalau korban Sambo ya secara lebih luas mungkin iya karena otaknya Sambo. Tapi secara ini kan secara bijaknya kita anggap keadaan," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Begini Suasana Terkini Kediaman Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga
Lebih lanjut, Erman mengakui bahwa kliennya sempat ikut skenario pembunuhan Sambo.
Namun, hal itu karena dirinya takut kepada atasannya.
Menurutnya, Bripka RR baru berani untuk berbicara jujur terkait kronologi baku tembak setelah diminta keluarganya.
"Karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," ucapnya.
Begitu juga dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan.
"Saya akan jamin Bu Putri juga akan koperatif sampai dengan persidangan," kata Arman di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Senada, kuasa hukum Putri lainnya, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya sudah kooperatif menjalankan proses hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Bukan Lagi Anggota Polri, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum menjadi bagian untuk menguji fakta dan bukti-bukti secara terbuka.
"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media," kata Febri.
"Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," ucap Febri.
Pesan Ferdy Sambo
Arman Hanis menyampaikan pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua kliennya tersebut berharap besar agar proses persidangan berjalan adil.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses berjalan secara objektif dan adil," ujar Arman saat membaca pesan dari Ferdy dan Putri.
Tim kuasa hukum Ferdy dan Putri juga secara tegas mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara klien mereka secara objektif dan berharap proses hukum dalat terwujud dentan adil.
"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadlian untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman.
Baca juga: Komisi III DPR Kritik Komnas HAM Soal Pernyataan Bahwa Ferdy Sambo Diduga Psikopat
"Kami mandang proses hukum uang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," ujarnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Gita)