TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menyebut, penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada November 2023 benar-benar harus di perhitungkan secara cermat dan komprehensif
Guspardi Gaus mengibaratkan pisau bermata dua, kebijakan penghapusan tenaga honorer mesti direspons dengan sangat hati-hati.
"Mesti ada terobosan dan keberanian dengan membuat keputusan yang bijak guna menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dan perlu juga dicermati kondisi lapangan," kata Guspardi Gaus, kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Guspardi Gaus mengatakan, keberadaan tenaga honorer kerap kali membawa dilema kebijakan.
Jika berkaca dari sisi regulasi, jelas tenaga honorer tidak lagi dimasukkan dalam skema kepegawaian pemerintah.
"Namun implementasi di lapangan, aturan tersebut masih 'jauh panggang dari api'. Mayoritas instansi, khususnya di daerah tetap saja membuka keran penerimaan tenaga honorer lantaran kebutuhan organisasi untuk menutupi beban kerja yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya oleh ASN," ucap Guspardi Gaus
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, di satu sisi, masyarakat ingin mendapatkan kesempatan dan keadilan untuk bekerja dan disisi lain pemerintah daerah perlu orang untuk melayani.
Banyak Pemda memerlukan tenaga honorer yang kemampuannya sangat diperlukan, seperti tukang sapu, sopir, dan pembantu umum.
Harus ada terobosan dan keberanian yang membuat keputusan tentang rekruitmen tenaga honorer seperti ini.
Baca juga: Prioritas Pelamar PPPK Tahun 2022: Tenaga Honorer Kategori II, Lulusan PPG, dan Guru Swasta
Oleh karena itu, KemenPAN-RB harus mempunyai langkah startegis untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini.
"Kami Komisi II akan meminta penjelasan Pak Menteri Abudullah Azwar Anas mengenai solusi mengatasi masalah tenaga honorer ini," ucapnya.
"Penataan tenaga honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.