Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe masih bergulir.
Sudah dua kali pemanggilan, Lukas Enembe tak juga memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sambangi Kediaman Gubernur Papua, Puluhan Tokoh Agama Ingin Mengetahui Kesehatan Lukas Enembe
Bahkan dalam suatu kesempatan, Lukas Enembe mengatakan dirinya tidak akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK.
Dia malah meminta tim KPK untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya di Jayapura, Papua.
Sakit menjadi alasan gubernur Papua itu tak menghadiri panggilan KPK.
Terkini Lukas Enembe ternyata telah membentuk tim hukum dan pengacara.
Tak tanggung-tanggung tim pengacara itu total berjumlah 40 orang.
Menurut kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Roy Rening, tim pengacara yang berjumlah 40 orang itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta.
Nantinya, 40 advokat tersebut akan memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada Gubernur Lukas Enembe.
"40 pengacara itu untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Gubernur Lukas Enembe," kata Roy Rening kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.
Baca juga: KPK Diminta Tak Hanya Tangkap Lukas Enembe, Tapi Usut Juga Para Bupati di Papua
Sebab menurut Roy Rening, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak wajar.
"Kita melihat bahwa ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Roy Rening menuturkan, tim hukum dan advokasi orang nomor satu di Papua itu nantinya akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona.
Ia mengungkapkan, Petrus Bala Pattyona juga telah bertemu Lukas Enembe untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.
"Tadi sudah bertemu dengan pak Gubernur, dia menyaksikan sendiri kondisi dan keadaan hari ini," imbuh Roy Rening.
Masih Sulit Bicara
Sementara itu, Petrus Bala Pattyona mengakui kondisi kesehatan Lukas Enembe yang saat ini kurang baik dan masih sulit berbicara.
Kendati demikian, Petrus Bala Pattyona menuturkan, Lukas Enembe bersedia menjalani pemeriksaan KPK ketika sudah sehat nanti.
"Beliau bersikap, kalau sudah sehat, maka akan menjalani pemeriksaan dan pemeriksaannya hanya di Jayapura," ujarnya.
Istri & Putra Lukas Enembe Tolak Diperiksa KPK
Sementara itu istri Gubernur Lukas Enembe, Yulce Wenda, beserta sang putra, Astract Bona Timoramo, menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Perkembangan Kasus Lukas Enembe: KPK Koordinasi dengan Forkopimda
"Kami juga berdiskusi dengan ibu Gubernur, beliau menjelaskan, mendapat panggilan dari KPK untuk menjalankan pemeriksaan hari ini sebagai saksi dan juga putranya, Bona," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.
Menurut Petrus, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, memilih untuk menggunakan hak hukumnya dengan tidak menghadiri pemeriksaan KPK yang telah dijadwalkan.
Petrus Bala Pattyona mengatakan, hak keduanya untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi telah diatur di dalam Undang-Undang KUHAP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-Undang Tipikor.
"Setelah beliau berkonsultasi demikian, maka ibu dan putranya, Bona, menyatakan akan menggunakan hak itu," sambung Petrus Bala Pattyona.
Petrus Bala Pattyona mengaku telah menanyakan secara langsung kepada Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo terkait keterlibatan keduanya.
Namun, keduanya mengaku, sama sekali tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp 1 miliar yang menjadi dugaan KPK dalam menjerat Lukas Enembe.
"Kita bertanya juga, apakah ibu tahu mengenai kejadian ini? Dia mengatakan tidak tahu, termasuk putranya juga tidak mengerti apa-apa karena pada 1 Mei 2020 itu anaknya ini sedang di Australia," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, ia menambahkan, tim kuasa hukum Lukas Enembe bakal mengirim surat kepada penyidik KPK terkait penolakan istri dan anak Gubernur Papua itu sebagai saksi.
"Nanti secara resmi kami akan menyampaikan surat ke KPK karena ini jaraknya jauh, kan, membuat surat fisiknya, menyerahkan, nanti sekembalinya kami ke Jakarta baru kami menyerahkan surat pemberitahuan," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan sang putra Astract Bona Timoramo .
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas.
Baca juga: KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Selain Astract dan Yulce, KPK pun memanggil saksi lainnya yakni Willicius (swasta), Yonater Karomba (swasta) dan Feans Manibui (swasta dari PT Cenderawasih Mas).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari para saksi tersebut.
KPK menjerat Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Namun diduga, Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe memang tengah jadi sorotan. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga memantik pembicaraan publik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe.
Dari pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
(Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina) (Tribunnews.com/Ilham Ryan)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Istri dan Anak Gubernur Lukas Enembe Menolak Diperiksa KPK