News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

"Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum," jelas kuasa hukum korban investasi bodong binary option Binomo, Finsensius Mendrofa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo

5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz

Jaksa penuntut umum (JPU), Primayuda Yutama, menjelaskan setidaknya ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kelima tersebut dijelaskan Yuda setelah hasil tuntutan selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Kelima hal tersebut di antara lain:

1. Merugikan masyarakat luas, korban mengalami kerugian hingga Rp83,36 miliar;

2. Terdakwa Indra Kenz menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk gaya hidup mewah;

3. Indra Kenz tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari kejahatan;

4. Kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih menggunakan kemajuan teknologi, khususnya dalam transaksi uang;

5. Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU saat mendemokan penggunaan aplikasi Binomo. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim/ Wartakotalive.com/ Desy Selviany/ Kompas.com/ Ellyvon Pranita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini