News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadapi tuntutan pidana penjara 15 tahun atas kasus trading binary option aplikasi Binomo.

Sidang pembacaan tuntutan Indra kenz dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022) malam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yommy Desatria, dalam keterangannya, Rabu.

Selain itu, Indra Kenz juga dituntut hukuman denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan.

Lalu, bagaimana nasib ganti rugi korban?

Dikutip dari Kompas.com, JPU Primayuda Yutama menyebut, setidaknya ada 144 korban yang mengalami kerugian atas kasus Indra Kenz.

Baca juga: Hakim Heran Ada Mantan Afiliator Binomo yang Tak Jadi Tersangka Seperti Indra Kenz, Ini Jawab Polisi

Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan tentang ganti rugi terhadap korban.

Dikutip dari Wartakotalive.com, pada Maret 2022 lalu, Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, berharap barang bukti yang ditemukan penyidik akan dijadikan ganti rugi bagi korban.

Terakhir pada Juni 2022, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, menyampaikan bahwa aset yang telah disita dari Indra Kenz telah mencapai Rp67 milliar.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Aset yang disita berupa dokumen, tanah dan bangunan, barang, serta uang tunai.

Kuasa Hukum Korban Akui Puas dengan Hasil Tuntutan Jaksa

Sidang perdana kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). Sidang yang disaksikan paguyuban korban Binomo ini dilakukan secara virtual dan berlangsung singkat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sementara itu, korban investasi bodong binary option Indra Kenz mengaku merasa puas dengan hasil tuntutan untuk Indra Kesuma.

Meski sejatinya mereka berharap Indra Kenz tetap dipenjara 20 tahun, pihak korban tetap mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum.

"Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum," jelas kuasa hukum korban investasi bodong binary option Binomo, Finsensius Mendrofa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Binomo

5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz

Jaksa penuntut umum (JPU), Primayuda Yutama, menjelaskan setidaknya ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kelima tersebut dijelaskan Yuda setelah hasil tuntutan selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Kelima hal tersebut di antara lain:

1. Merugikan masyarakat luas, korban mengalami kerugian hingga Rp83,36 miliar;

2. Terdakwa Indra Kenz menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk gaya hidup mewah;

3. Indra Kenz tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari kejahatan;

4. Kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih menggunakan kemajuan teknologi, khususnya dalam transaksi uang;

5. Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU saat mendemokan penggunaan aplikasi Binomo. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim/ Wartakotalive.com/ Desy Selviany/ Kompas.com/ Ellyvon Pranita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini