TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dirut PT LIB tersebut menjadi satu dari enam tersangka yang telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
"(Tersangka) Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB," ujar Kapolri dalam konferensi pers, Kamis, dilansir YouTube Kompas TV.
"Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."
"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," terang Kapolri.
Sosok Akhmad Hadian Lukita
Dilansir laman resmi The Divusi Institute, Akhmad Hadian Lukita lahir di Bandung pada Maret 1965.
Akhmad Hadian Lukita memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang Penelitian/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajemen, Pengembangan Bisnis, Enterprise Architecture, dan Energi.
Akhmad Hadian Lukita pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia Formula One Society pada 1999.
Akhmad Hadian Lukita juga menjadi Ketua Paguyuban Karyawan SBM ITB sejak 2007.
Selain itu, Akhmad Hadian Lukita pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAPI Divusi yang merupakan bagian dari SUK ITB yang bergerak di bidang ICT.
Baca juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Apa Kesalahan Direktur Utama PT LIB?
Pada Sabtu (13/6/2020), Akhmad Hadian Lukita terpilih menjadi Direktur Utama PT LIB.
Penunjukan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LIB.
"Terima kasih kepada semuanya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya."
"Harapannya saya bisa menggunakan kesempatan ini dengan baik."
"Saya ingin PT LIB menjadi perusahaan yang mempunyai profit bagus serta tata kelola yang baik."
"Selain itu, sesuai visi dan misi Ketua Umum PSSI yang ingin menghasilkan kompetisi yang berkualitas dan enak ditonton," kata Akhmad Hadian Lukita, dilansir laman resmi PSSI.
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Diberitakan Kompas.com, Kapolri mengungkapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, yang terdiri dari:
1. Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB);
2. AH, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya;
3. SS, Security Officer;
4. WSS, Kabag Operasi Polres Malang;
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur;
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Anton Sanjoyo Soroti Unsur Kelalaian PSSI, PT LIB, dan Pihak Keamanan di Tragedi Kanjuruhan
Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus tersebut.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.
Diketahui, kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Saat ini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana)