TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memperlihatkan para tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah kasusnya dilimpahkan dari Kepolisian Republik Indonesia (polri) di kantor Kejagung, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ketujuh tersangka dihadirkan secara bergantian di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menampilkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Keduanya tampak memakai baju tahanan berwarna merah.
Lalu, JPU juga mengeluarkan empat anggota Polri yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice lainnya.
Mereka adalah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Keempatnya juga tampak memakai baju tahanan Kejagung berwarna merah.
Sedangkan satu tersangka lagi, Irjen Ferdy Sambo telah dibawa terlebih dahulu memakai mobil rantis Mako Brimob.
Nantinya, ketujuh tersangka bakal ditahan di tempat berbeda. Yakni, Rutan Mako Brimob dan Rutan Bareskrim Polri.
RI menerima pelimpahan tahap II atas 7 tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10/2022).
Pantauan Tribunnews, ketujuh tersangka dihadirkan dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022).(*)