News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

12 Oktober, Roy Suryo Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di PN Jakbar 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo ditahan oleh polisi dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Polisi mengungkap alasan menahan Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022). Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Persidangan perdana Roy Suryo bakal dilakukan pada pekan depan, Rabu (12/10/2022) mendatang.

"Kami sangat menghormati dan menghargai persidangan yang akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022). 

Meski siap menghadapi persidangan, Pitra menyebut kliennya meminta sidang perkara itu harus dilakukan secara tatap muka.

"Kami selaku tim penasehat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline (langsung/tatap muka) terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo. Hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami," ucapnya. 

Menurutnya, sidang secara tatap muka itu diharapkan bisa mengurangi potensi kesaksian palsu dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Roy Suryo. 

"Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online (tidak langsung). Hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu," jelas Pitra. 

Sebelumya, Roy Suryo beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sambil menunggu diadili, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditahan jaksa selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Salemba sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sudah sekitar pukul 12.30 WIB. Sekarang (Roy Suryo) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022). 

Roy Suryo menggunakan penyangga leher (kiri) dan Roy Suryo menggunakan kursi roda (kanan) (Foto Kolase Tribunnews.com)

Ade mengatakan kondisi kesehatan pun pakar telematika ini dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.

"Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat, secara fisik juga layak dan siap untuk ditahap dua kan," jelas Ade. 

"Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Nggak ada penyanggah, nggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik," sambungnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan saat ini pihaknya turut menyiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan. Dalam waktu dekat kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo akan disidangkan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini