TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore.
Mereka mendesak Kapolri untuk menangkap Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono karena membuat Podcast yang diduga merendahkan kehormatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam salah satu video yang diunggah di akun Youtube Gus Nur 13 Official, mereka membicarakan dan menyebut bahwa Ijazah Presiden Jokowi palsu.
Koordinator GPK Ramadhani menduga Sugik Nur dan Bambang Tri hanya sengaja membuat informasi hoax terkait dengan presiden untuk menciptakan kegaduhan.
"Penyebaran berita hoax biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mencemarkan nama baik, memprovokasi, menghasut sehingga menyebabkan konflik sosial," kata Ramadhani, Jumat (07/10).
Ramadhani menilai dengan video yang telah diproduksi dan disebarluaskan melalui akun youtubenya, Nur Sugik dan Bambang Tri jelas melakukan tindakan yang melanggar undang-undang ITE terkait dengan penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik orang lain.
"Dari beberapa kesaksian dan data yang kami dapat sudah sangat jelas bahwasanya Bambang Tri & sugi nur raharja telah melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tambah Ramadhani.
Ramadhani mengatakan, karena alasan tersebut, para pengunjuk rasa meminta Kapolri untuk segera menangkap Sugi Nur dan Bambang Tri.
Baca juga: Stafsus: Presiden Punya Ijazah Asli Dapat Dibuktikan Dengan Mudah
"Kami mendesak Kapolri segera menangkap Nur Sugi dan Bambang Tri atas tindakanya melakukan penyebaran hoax yang mereka produksi dan sebarkan," ujar Ramadani.
Ia menilai langkah tegas yang dilakukan Polri dengan menangkap pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan berita palsu diharapkan dapat membuat jera pelaku dan menjadi perhatian bagi yang lain.