Hal itu, dimaksudkan agar mencapai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dan bisa mengusung calon presiden.
"Deklarasi pencalonan presiden Anies Baswedan oleh Partai Nasdem tidak secara otomatis menjamin langkah Gubernur DKI tersebut akan mulus melengggang sebagai kontestan di pemilihan presiden 2024 mendatang," katanya, dilansir Kompas.com.
Mengenai presidential threshold, telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 222, menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.
Sementara itu, NasDem memiliki 59 kursi DPR RI.
Berdasarkan perolehan suara pada 2019-2024, NasDem mendapat 12.661.792 suara atau 9,05 persen.
Artinya, dukungan dari partai lain diperlukan untuk mengusung Anies sebagai Capres 2024.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Simak berita lainnya terkait Koalisi Partai Politik