TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (10/10/2022) hari ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa rencananya surat dakwaan itu bakal dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Rencananya hari ini," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Ketut menuturkan bahwa nantinya pihaknya akan melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan hingga barang bukti ke PN Jakarta Selatan.
Hal itu diberikan dalam rangka persiapan persidangan.
"Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan, barang bukti dilimpahkan gak secara administratif tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," jelas Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa tidak ada perubahan terhadap penahanan para tersangka.
Dia bilang, tersangka masih akan ditahan di rumah tahanan masing-masing.
"Jadi tetap tersangkanya ada disana secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," pungkasnya.
Baca tanpa iklan