News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejaksaan Limpahkan Perkara Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dan Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022). Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik. Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (10/10/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (10/10/2022) hari ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa rencananya surat dakwaan itu bakal dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Rencananya hari ini," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Ketut menuturkan bahwa nantinya pihaknya akan melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan hingga barang bukti ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu diberikan dalam rangka persiapan persidangan.

"Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan, barang bukti dilimpahkan gak secara administratif tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa tidak ada perubahan terhadap penahanan para tersangka.

Dia bilang, tersangka masih akan ditahan di rumah tahanan masing-masing.

"Jadi tetap tersangkanya ada disana secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini