News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

BLT UMKM akan Cair Rp 1,2 Juta Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) akan disalurkan pemerintah dengan besaran Rp 1,2 jt per penerima. Diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta per penerima.

BLT UMKM rencananya akan disalurkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan.

Periode penyaluran BLT UMKM 2022 ini dijadwalkan akan dimulai Oktober hingga Desember 2022.

Meskipun sudah direncanakan, namun hingga saat ini belum ada syarat resmi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM.

Diketahui dari laman eform.bri.co.id, pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dapat dilakukan melalui Bank BRI.

Namun hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan BPUM 2022 melalui BRI.

Baca juga: BPUM 2022 Diisukan Bakal Cair, Ini Tanggapan Kemenkop UKM

Sebelumnya, pada 2021 pemerintah telah menyalurkan BPUM 2021 dengan total anggaran Rp 15,36 triliun.

Dikutip dari laman Kemenkopukm, BPUM 2021 disalurkan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.

Apabila merujuk pada penyaluran BLT UMKM tahun lalu, berikut syarat dan cara daftarnya:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Laman eform.bri.co.id Belum Tampilkan Info BLT UMKM, Simak Syarat Daftar jadi Penerima BLT

Cara Daftar BLT UMKM

Pada tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.

Dalam hal ini pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini