Diakuinya, pengurusan HGU selama ini berbelit, dan cukup panjang.
Juniver bersyukur UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan HGU tersebut.
Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, ia akan menyiapkan saksi yang meringankan, antara lain ahli mengenai administrasif, agar salah memandang dan membuat suatu keputusan, hakim nantinya melihat kejernihan kasus ini.
Selain itu ia juga akan menghadirkan ahli kehutanan, ahli keuangan dan perizinan sebagai saksi.
Surya Darmadi yang sudah berusia lanjut, sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya.
Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sekira Rp86,5 triliun.
Baca juga: Tak Terima Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Bakal Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).