News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Kasus Surya Darmadi: Eks Petinggi Dinas Kehutanan Ungkap Pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan sawit dengan terdakwa bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Riau, Amet Tripjapraja, menyebut pada 2004, dirinya bertemu Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Amet juga menyebut izin tahun 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.

Menurutnya, lahan yang dimohonkan adalah lahan bukan kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.

Demikian disampaikan Amet saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana dengan terdakwa Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group. 

"Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1994 bukan kawasan hutan, namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari kementerian kehutanan ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan," kata Amet.

"Lalu perusahaan mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektare menjadi 6 ribu hektare," ia menambahkan.

Namun, area seluas 6 ribu hektare itu ternyata masuk dalam kawasan hutan.

Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman pun meminta Amet membuatkan rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perkebunan yang dimohonkan sehingga izin untuk PT Bening Banyu Bening seluas 6.420 hektare bisa keluar.

Baca juga: Pakar Pertanyakan Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi yang Berubah

Sementara itu, seusai sidang, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan berdasarkan kesaksian Dinas Kehutanan, baik di tingkat 1 (Kabupaten) maupun di tingkat Provinsi Riau menyatakan bahwa penerbitan izin yang didapatkan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan surat Menteri Pertanian. 

“Yang mana sampai saat ini belum dibatalkan. Kalau itu bermasalah tentu sudah dibatalkan. Ternyata sampai sekarang tidak dibatalkan. Kemudian yang kedua, tadi dijelaskan bahwa lokasi yang dinyatakan bermasalah itu adalah lokasi yang sebetulnya juga sudah diterbitkan untuk perusahaan lain, itu bukan merupakan diluar kawasan hutan. Artinya yang selama ini dikatakan itu kawasan hutan, tidak terbukti. Karena dihamparan yang sama masa bisa beda?” ujarnya.

Menurut Juniver, berdasarkan keterangan para saksi, dirinya semakin yakin bahwa kepemilikan yang didapatkan Surya Darmadi sudah bisa dikatakan sesuai prosedur. 

“Kalau belum terbit HGU-nya, sekarang sedang diajukan proses yang saat ini sesuai UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 diberi kewenangan atau kesempatan 3 tahun sampai 2023. Kemudian jika nanti tahun 2023 kalau tidak bisa dipenuhi, ya diambil pemerintah, artinya itu menjadi milik negara dan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.  

Diakuinya, pengurusan HGU selama ini berbelit, dan cukup panjang. 

Juniver bersyukur UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan HGU tersebut. 

Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, ia akan menyiapkan saksi yang meringankan, antara lain ahli mengenai administrasif, agar salah memandang dan membuat suatu keputusan, hakim nantinya melihat kejernihan kasus ini. 

Selain itu ia juga akan menghadirkan ahli kehutanan, ahli keuangan dan perizinan sebagai saksi.

Surya Darmadi yang sudah berusia lanjut, sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. 

Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sekira Rp86,5 triliun.

Baca juga: Tak Terima Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Bakal Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini