Langkah hukum dari kepolisian dan langkah administratif dari kepolisian dan TNI sudah dilakukan.
Bahkan, menurut Mahfud, Komnas HAM sudah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.
“Kalau pelanggaran HAM biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yg biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM,” pungkasnya.