TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video yang bisa menjadi petunjuk bukti krusial pengusutan Tragedi Kanjuruhan sudah dipegang Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menjelaskan bahwa bukti video yang dipegang pihaknya belum pernah terpublikasi sebelumnya.
Menurutnya, video eksklusif yang direkam oleh salah satu korban Tragedi Kanjuruhan sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Karena ada satu (video) yang sangat krusial, yang sepanjang sepengetahuan kami belum terpublikasi."
"Video ini memang diproduksi oleh yang meninggal," ujarnya dengan nada bergetar saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut Anam menjelaskan video yang dimiliki oleh pihaknya itu berisi rekaman dari korban berada di tribun penonton hingga pintu 13 Stadion Kanjuruhan.
"(Korban meninggal dunia) merekam banyak hal. Dan dia sendiri bagian dari yang meninggal," jelasnya.
Kendati begitu, Anam tidak memperlihatkan isi video itu kepada awak media.
Anam membeberkan fakta terkait kondisi pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang ramai dibicarakan publik menjadi penyebab jatuhnya korban meninggal dunia.
Baca juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu, Totalnya Ada 132 Orang Tewas
Ia mengungkapkan pintu 13 dalam kondisi terbuka meski yang dibuka adalah pintu kecil bukan pintu gerbang.
Tidak hanya pintu 13, Anam juga mengungkapkan pintu lain seperti pintu kecil 10, 11, 12, dan 14.
Temuan ini, katanya, berdasarkan hasil pengamatan video yang didapat Komnas HAM.
"Kondisi pintu tribun terbuka meskipun yang dibuka adalah pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14. Jadi memang ini yang awalnya jadi hiruk pikuk," ujarnya.
Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang
Korban atas nama Helen Priscella (21) menjadi korban meninggal tragedi Kanjuruhan yang ke-132.
Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang, Jawa Timur, setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra.
Baca juga: Hasil Investigasi Kanjuruhan Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembakkan Pertama Kali Pukul 22.08 WIB
Dilansir Tribunnews.com, ia merupakan warga Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Dampit, Kabupaten Malang.
Atas kejadian itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat ataupun masih dalam proses pemulihan agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.
“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat Tragedi Kanjuruhan."
"Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terus berkomitmen untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah.
Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah.
Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.
“Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya."
"Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan," pungkas Agus.
Baca juga: Komnas HAM akan Panggil Direktur PT LIB hingga PSSI Besok Buntut Tragedi Kanjuruhan
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan telah menelan korban jiwa hingga 132 orang hingga saat ini.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga tersangka pertama dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara sisanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.