News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Bukti Tragedi Kanjuruhan Sedang Dikaji, Mahfud MD Segera Serahkan Hasil Investigasi TGIPF ke Jokowi

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji, akan serahkan laporan pada Jokowi.

Sementara itu, TGIPF akan berbicara langsung dengan FIFA apabila terdapat sesuatu yang perlu dikoreksi mengenai aturan yang telah ditetapkan.

“Tapi, bila ada kaitannya dengan peraturan perundang-undangan kita, maka kita akan merekomendasikan terobosan hukum untuk memastikan jalannya pertandingan dan kompetisi sepak bola nasional yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Mahfud MD, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Komisi X DPR RI akan Bentuk Pansus Terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang

Sebelumnya, TGIPF telah meminta klarifikasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Mahfud MD, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan tidak diterapkannya beberapa standar peraturan dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Tim sedang mengonfirmasi beberapa hal yang dinilai kelemahan atau kesalahan dan penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan,” imbuhnya.

Menkopolhukam sekaligus TGIPF Prof Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). Mahfud MD mengatakan sejumlah bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan tengah dikaji. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, total korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan sebanyak 132 orang.

Pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa ini.

Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; dan security steward, Suko Sutrisnom.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini