Gugat Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu
Terbaru, Bambang Tri Mulyono kembali muncul dengan menggugat Kepala Negara terkait dugaan ijazah palsu.
Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian P) (tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Puthut Dwi Putranto Nugroho)