News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saat Kuat Maruf Kompori Putri Candrawathi Agar Lapor Ferdy Sambo Usai Insiden di Rumah Magelang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata sempat dipanggil untuk menemui Putri Candrawathi yang berada di kamar selama 15 menit.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit," bunyi dakwaan tersebut.

Hal ini setelah Brigadir J dengan sopir Putri, Kuat Maruf bertengkar pada Kamis (7/7/2022) lalu.

Putri menelepon Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sedang berada di Alun-Alun Kota Magelang untuk segera kembali ke rumah.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur," jelasnya.

Saat itu, Putri mencari Brigadir J dengan menanyakan kepada Bharada E dan Bripka. Ricky Rizal dan meminta untuk dipanggilkan.

Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal tidak langsung memanggil Brigadir J, akan tetapi turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J.

Selain itu, diajuga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.

Baca juga: Senjata Brigadir J Diambil Usai Bertengkar Dengan Kuat Maruf, Lalu Disimpan di Kamar Anak Sambo

Kedua senjata api itu disimpan di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berada di lantai dua rumah.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “ada apaan Yos....” dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya," jelansya.

Setelah Brigadir J keluar kamar, Kuat Maruf mendesak Putri untuk segera melaporkan ke Ferdy Sambo meski belum mengetahui kejadian sebenarnya.

"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'. Saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," lanjutnya. 

Setelah itu, Putri Candrawathi melaporkan insiden dengan Brigadir J ke suaminya, Ferdy Sambo saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (8/7/2022).

Awalnya, Putri menelepon Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada dini hari sambil menangis.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis," tulis dakwaan itu.

Putri melaporkan ke Ferdy Sambo jika Brigadir J yang saat itu ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri telah memasuki kamar pribadinya. 

Di sana, Brigadir J disebut Putri telah melakukan perbuatan kurang ajar yang diduga menjadi penyebab pembunuhan itu terjadi.

"Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawathi," lanjut isi dakwaan tersebut.

Baca juga: Ini Ucapan Kuat Maruf Kepada Putri Candrawathi Usai Insiden di Magelang: Ibu Harus Lapor Bapak!

Mendengar laporan itu, Ferdy Sambo murka kepada Brigadir J. Namun, Putri meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi ajudan yang lain terlebih dahulu.

Hal ini karena Putri takut jika ada yang tau terkait permasalahan tersebut mengingat Brigadir J membawa senjata api saat berada di Magelang.

"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ucapnya.

Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri dan menunggu mereka pulang ke Jakarta untuk menceritakan hal yang sebenarnya terjadi.

Senjata Brigadir J diambil

ambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Dalam surat dakwaan itu, senpi Brigadir J diambil oleh Bripka Ricky Rizal seusai mendengar adanya keributan antara Brigadir J-Kuat Maruf.

Namun, tidak dijelaskan penyebab keributan keduanya.

Insiden keributan itu bermula saat terdakwa  menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka RR yang tengah berada di Masjid Alun-alun Magelang. Putri meminta keduanya kembali ke rumah Magelang. 

Sesampainya di rumah, Bharada E maupun Bripka RR memang mendengar ada keributan. Namun, keduanya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah.

"Lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Limiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar terdakwa Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur, saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya 'ada apa bu?' dan dijawab terdakwa Putri Candrawathi 'Yosua dimana?'," bunyi dakwaan tersebut.

Putri kemudian meminta kepada Bripka RR agar Brigadir J menemui dirinya di dalam kamar. Sesuai mendapat perintah, Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar anak Sambo bernama Tribrata Putra Sambo.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai 1 untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo," bunyi surat dakwaan itu.

Baca juga: Ini Ucapan Kuat Maruf Kepada Putri Candrawathi Usai Insiden di Magelang: Ibu Harus Lapor Bapak!

Setelah itu, Bripka RR menemui Brigadir J terkait keributan antara dirinya dengan Kuat Ma'ruf. Brigadir J kemudian menjawab dirinya bingung karena tiba-tiba dimarahi oleh Kuat Ma'ruf. 

Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Namun, Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR hingga akhirnya mau menemui Putri di kamarnya.

Ucapan Kuat Maruf ke Putri Candrawathi

Detik-detik seusai insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Seusai insiden itu, Kuat Maruf sempat meminta Putri Candrawathi melaporkan insiden itu kepada sang suami, Ferdy Sambo.

Insiden yang dimaksudkan adalah perbuatan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri di rumah Magelang.

Namun, tidak diketahui secara pasti insiden yang dimaksudkan.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'. Saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi dakwaan tersebut. 

Dalam dakwaan yang beredar itu, Kuat Maruf memang sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang.

Namun, tidak dijelaskan alasan pertengkaran antara keduanya.

Namun saat itu, terdakwa Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E  dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang tengah berada di Masjid Alun-alun Magelang.

Putri meminta keduanya kembali ke rumah Magelang. 

Sesampainya di rumah, Bharada E maupun Bripka RR memang mendengar ada keributan. Namun, keduanya tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah.

"Lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Limiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar terdakwa Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur, saat itu saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya 'ada apa bu?' dan dijawab terdakwa Putri Candrawathi 'Yosua dimana?'," bunyi dakwaan tersebut.

Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah Tangga Ibu

Putri kemudian meminta kepada Bripka RR agar Brigadir J menemui dirinya di dalam kamar. Sesuai mendapat perintah, Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar anak Sambo bernama Tribrata Putra Sambo.

Setelah itu, Bripka RR menemui Brigadir J terkait keributan antara dirinya dengan Kuat Ma'ruf. Brigadir J kemudian menjawab dirinya bingung karena tiba-tiba dimarahi oleh Kuat Ma'ruf. 

Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Namun, Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR hingga akhirnya mau menemui Putri di kamarnya.

"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," bunyi surat dakwaan jaksa.

"Kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," sambung surat dakwaan tersebut. 

Setelah itu, Kuat Maruf baru meminta agar Putri Candrawathi melapor perbuatan Brigadir J ke Ferdy Sambo. Meskipun, dia tidak mengetahui secara pasti terkait insiden yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi. 

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan.

Baca juga: Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Terungkap Peran Kuat Maruf di Balik Pembunuhan Brigadir J

Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jakarta Selatan

Hingga berita ini dihimpun Tribun berusaha mengkonfirmasi kebenaran isi surat dakwaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini