Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik materi muatan dua Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.
Pada kegiatan tersebut, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlam Hafiz menyoroti ketentuan Pasal 34 ayat (2)c yang menyoal syarat tambahan keanggotaan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa untuk menjadi Badan Ad Hoc tidak dibolehkan punya ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Kami menyoroti ketentuan pasal 34 ayat (2)c yang menjelaskan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu,” kata Kahfi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya ketentuan ini cukup baik untuk menghindari adanya konflik kepentingan dari anggota Badan Ad Hoc.
Namun Kahfi menyebut semestinya KPU bisa memperluas aturan tersebut dengan tak cuma berlaku bagi ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, tapi juga ikatan persaudaraan dari anggota Badan Ad Hoc.
Baca juga: Perludem Usulkan KPU Beri Asuransi Kepada Badan Ad Hoc Ketimbang Cuma Santunan
“Ini cukup bagus untuk menghindari conflict of interest tapi saya kira bisa diperluas bukan hanya ikatan perkawinan tapi juga saudara,” ucap dia.