News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Uji Publik RPKPU Badan Ad Hoc, Perludem Usul KPU Perluas Aturan Perkawinan Sesama Penyelenggara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap materi muatan dua Rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal badan ad hoc pemilu, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (12/10/2022)/ Danang Triatmojo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik materi muatan dua Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.

Pada kegiatan tersebut, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlam Hafiz menyoroti ketentuan Pasal 34 ayat (2)c yang menyoal syarat tambahan keanggotaan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa untuk menjadi Badan Ad Hoc tidak dibolehkan punya ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Kami menyoroti ketentuan pasal 34 ayat (2)c yang menjelaskan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu,” kata Kahfi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya ketentuan ini cukup baik untuk menghindari adanya konflik kepentingan dari anggota Badan Ad Hoc.

Namun Kahfi menyebut semestinya KPU bisa memperluas aturan tersebut dengan tak cuma berlaku bagi ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, tapi juga ikatan persaudaraan dari anggota Badan Ad Hoc.

Baca juga: Perludem Usulkan KPU Beri Asuransi Kepada Badan Ad Hoc Ketimbang Cuma Santunan

“Ini cukup bagus untuk menghindari conflict of interest tapi saya kira bisa diperluas bukan hanya ikatan perkawinan tapi juga saudara,” ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini