News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Deolipa Yumara Tawarkan Perdamaian Soal Gugatan Pencabutan Kuasa ke Bharada E hingga Kabareskrim

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut.

Dalam agenda sidang beragendakan mediasi pada Kamis (13/10/2022), Deolipa Yumara sebagai penggugat memberikan proposal perdamaian kepada Bharada E sebagai tergugat 1 dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebagai tergugat 3.

"Apakah ya dan tidaknya, kalau ya kita berdamai, kalau tidak masuk pada materi pokok perkara," kata Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tawarkan Damai, Deolipa Tak Lagi Gugat Rp 15 Miliar ke Bharada E dan Kabareskrim Polri 

Dalam proposal perdamaian itu, Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin meminta kepada Bharada E untuk mencabut surat pencabutan kuasa.

"Inti dari kesepakatan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan memaafkan. intinya yang pertama saling menghargai dan memaafkan," ungkapnya.

Di sisi lain, dalam proposal perdamaian itu, Deolipa juga meminta kepada tergugat 2 yakni kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy untuk bergabung menangani perkara Bharada E.

"Ya karena ketika kita minta pencabutan surat kuasa dicabut, itu otomatis kita adalah kuasa hukumnya lagi, tapi kita kasih ya sudah kita bareng-bareng," ucapnya.

"Ketika permintaan kedua kita di penuhi otomatis kita adalah kuasa hukumnya si Eliezer lagi," sambungnya.

Jika, proposal perdamaian diterima, lanjut Deolipa, maka dia akan mencabut gugatan perdata tersebut.

"Kalau kemudian Rabu depan mediasi ini tidak terpenuhi. tentunya masuk ke pokok perkara dong. Kalau masuk ke pokok perkara nanti kita akan buka semua cerita bukti-bukti, fakta-fakta shngga jelas apa yang terjadi secara hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjuk sekaligus memerintahkan seorang mediator dalam sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy serta Kabareskrim c.q Kapolri.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Situ Hamidah mengatakan, dengan penunjukan mediator bernama Agus Tjahjo Mahendra maka tahap gugatan itu kini sudah memasuki proses mediasi.

"Jadi nanti jangka waktunya (untuk proses mediasi maksimal, red) 30 hari ya, kalau perkaranya 30 hari, ada damai, nanti kalau tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis," kata Hamidah di persidangan, Rabu (5/10/2022).

Hamidah menyebut, terkait dengan penentuan waktu mediasi yang akan dijalankan para penggugat dan tergugat merupakan kewenangan mediator.

Meski jangka waktu maksimal mediasi itu 30 hari, namun kata Hamidah, proses itu bisa dinyatakan berhenti jika memang dalam prosesnya sudah didapati adanya putusan.

Adapun putusan yang dimaksud yakni apakah batal mediasi sehingga lanjut ke proses pembuktian perkara, atau berakhir damai antara penggugat dan tergugat.

"Nanti yang menentukan mediator ya, jadi nanti petugas kami yang akan membantu bapak-bapak sekalian untuk menyampaikan kepada mediator," ucap Hamidah.

"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya pak. Kami berharap seperti itu," tuturnya.

Hamidah menyatakan, proses persidangan akan kembali bergulir jika memang nantinya sudah ada keputusan yang dimaksud.

Kendati begitu, belum diketahui secara pasti berapa lama tahapan proses mediasi itu ditempuh oleh penggugat dan tergugat.

"Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator," tukasnya.

Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini