“Ini adalah fase pertama peristiwa,” kata Febri.
30 JPU Dikerahkan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga akan mengerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang kasus pembunuhan berencana Sambo CS.
Kepala Kejari, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa para JPU yang bertugas akan bekerja secara maksimal.
"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Syarief.
9 Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo CS
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga majelis hakim untuk pimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Mengutip Kompas.com, Wahyu Iman Santosa akan ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Ketiganya akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo
Lalu untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, sidangnya akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com