News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Beberkan 2 Hal Baru Detik-detik Pembunuhan Brigadir J di Duren Sawit

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan Putri Candrawathi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Muncul informasi baru mengenai kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Humas Polri di kawasan Duren Sawit Jakarta pada 7 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Polri Harus Periksa Ferdy Sambo Soal Buku Hitam Konsorsium 303

Hendak Main Badminton

Terkait hal itu, Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menceritakan dua hal yang soal kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Sawit.

Pertama adalah perjalanan Ferdy Sambo ke rumah Duren Sawit.

Febri Diansyah menggambarkan kliennya sebenarnya tidak berniat mampir ke rumah di Kompleks Duren Tiga yang jadi lokasi pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Pasca emosi dan menangis mendengar kesaksian istrinya, Putri Candrawathi di rumah Saguling terkait kejadian di Magelang, Febri mengatakan Ferdy Sambo keluar dari rumah Saguling ingin bermain badminton.

Namun, Febri tidak menjelaskan di mana lokasi Ferdy Sambo akan bermain badminton.

Ia hanya menggambarkan lokasi jalan yang dilintasi Ferdy Sambo untuk ke tempat bermain badminton adalah rumah Duren Tiga.

“Jadi awalnya rencana FS adalah dari rumah Saguling adalah main badminton,” ucap Febri dikutip dari Kompas.TV, Kamis (13/10/2022).

Namun secara tiba-tiba Ferdy Sambo menyuruh sopir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga.

“Jadi saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton,” kata Febri.

“Namun ketika FS melihat dan lewat di depan rumah duren tiga, sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintah sopir untuk berhenti, meskipun tidak ada rencana saat itu ke rumah Duren Tiga,” ucap Febri.

Hal kedua yang disampaikan Febri Diansyah adalah peran Ferdy Sambo saat pembunuhan berlangsung.

Dalam keterangannya membangun narasi soal kejadian, Febri kemudian menceritakan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah Duren Tiga melakukan komunikasi ke Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut turun untuk mengkonfirmasi perihal kejadian di Magelang.

“Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada (Brigadir) J tentang kejadian di Magelang,” kata Febri.

Selanjutnya, kata Febri, kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Tapi yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J.

“Ada perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar Chard namun yang terjadi penembakan saat itu,” ujar Febri.

Seketika, kata Febri, Ferdy Sambo panik melihat Bharada E tembak Brigadir J.

Lalu, Ferdy Sambo bergegas mengambil senjata api milik Brigadir J di bagian pinggang dan menembakan ke bagian dinding.

Tidak hanya itu, Febri mengungkapkan kliennya kemudian memerintahkan ADC atau ajudan untuk memanggil ambulans.

Selanjutnya, sambung Febri, Ferdy Sambo menjemput istrinya atau Putri Candrawathi di kamar.

Ferdy mendekap wajah Putri Candrawathi agar tidak melihat situasi pasca-peristiwa penembakan Brigadir J.

Lalu, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mengantarkan istrinya kembali ke rumah Saguling.

“Ini adalah fase pertama peristiwa,” kata Febri.

30 JPU Dikerahkan

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga akan mengerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang kasus pembunuhan berencana Sambo CS.

Kepala Kejari, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa para JPU yang bertugas akan bekerja secara maksimal.

"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Syarief.

9 Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo CS

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga majelis hakim untuk pimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Mengutip Kompas.com, Wahyu Iman Santosa akan ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiganya akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo

Lalu untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, sidangnya akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini