TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan pada Kartu Prakerja 2023 dengan 2022.
Pemerintah telah memutuskan bahwa program Kartu Prakerja akan berlanjut pada 2023.
Program Kartu Prakerja 2023 nantinya akan fokus pada peningkatan kompetensi dan skill penerima, bukan sebagai bantuan sosial (bansos).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa konsep Kartu Prakerja telah dicanangkan sebelum pandemi Covid-19.
“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Airlangga pada Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, untuk program Kartu Prakerja 2023 mendatang, rencananya akan menggunakan skema normal yang telah disiapkan pemerintah.
Baca juga: Program Kartu Prakerja dengan Skema Bansos Segera Berakhir, Kapan Gelombang 47 Dibuka?
Skema normal yang akan diterapkan pemerintah untuk Kartu Prakerja 2023 yakni sebagai berikut:
Skema Kartu Prakerja 2023
1. Fokus pada peningkatan skill penerima, bukan semi bansos.
2. Bantuan biaya pelatihan lebih besar dari insentif.
3. Standar pelatihan ditingkatkan.
4. Variasi bentuk pelatihan bertambah menjadi daring, luring, dan bauran.
Selain itu, pada program Kartu Prakerja 2023 pemerintah juga berencana untuk menaikkan total bantuan menjadi Rp 4,2 juta per penerima.
Adapun rincian bantuan pada Kartu Prakerja 2023 adalah sebagai berikut:
Rincian Saldo Kartu Prakerja 2023
1. Bantuan Biaya Pelatihan: Rp 3.500.000
2. Insentif Pasca Pelatihan: Rp 600.000
3. Insentif Pengisian Survey: Rp 100.000
Baca juga: Program Kartu Prakerja dengan Skema Semi Bansos Segera Berakhir, Perhatikan Hal Berikut
Insentif Kartu Prakerja 2022
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, berikut besaran insentif dari Kartu Prakerja 2022:
Insentif Kartu Prakerja 2022 terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) per bulan, diberikan selama empat bulan.
2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Meskipun keberlanjutan programnya sudah ditetapkan, namun belum ada informasi khusus terkait pendaftaran sebagai peserta Kartu Prakerja 2023.
Akan tetapi, jika merujuk pada aturan Kartu Prakerja 2022, berikut syarat dan cara daftar yang wajib dipenuhi oleh peserta:
Cara Mendaftar Akun Prakerja
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.
- Buka laman www.prakerja.go.id;
- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;
- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;
- Masuk ke dashboard akun;
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;
- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;
- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Program Kartu Prakerja dengan Skema Semi Bansos akan Segera Berakhir
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal.
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Nurkhasanah) (Kompas.com/Mela Arnani)