News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

PT LIB Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pihak Indosiar Hadir Beri Keterangan soal Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Surya Citra Media (SCM) Imam Sudjarwo tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 13.27 WIB. Dalam artikel mengulas Komnas HAM yang akna meminta keterangan Pihak Indosiarm PSSI, PT LIB terkait Kanjuruham pada Kamis (13/10/2022).

Namun, pintu yang terbuka hanya berukuran kecil.

"Berdasarkan video dan informasi dan keterangan yang diterima Komnas HAM, ditemukan bahwa kondisi pintu tribun terbuka," ucapnya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

"Meskipun yang dibuka adalah pintu kecil termasuk pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14," imbuhnya.

"Pintu 13 terbuka, tapi kecil," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Komnas HAM menegaskan, pintu 13 dalam kondisi terbuka saat peristiwa itu terjadi, tapi kecil.

Choirul Anam mengatakan, video yang memperlihatkan pintu tribun 13 terbuka kerusuhan terjadi harus dilihat secara serius.

"Kalau pintu yang kecil itu terbuka sejak awal, kami konfirmasi dari berbagai video, termasuk video yang di sosial media."

"Memang kita harus lihat dengan serius. Kami punya satu video eksklusif, jadi salah satu video kunci bahwa pintu-pintu ini terbuka, termasuk perdebatan di publik (soal) pintu 13," ucapnya. 

Baca juga: Mabes Polri Tanggapi Botol yang Disita di Tragedi Kanjuruhan Bukan Miras, Tapi Obat Hewan Ternak

Diketahui, tragedi pasca pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu, mengakibatkan ratusan korban meninggal.

Pasca kejadian, pihak kepolisian kini sudah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga anggota polisi.

Adapun enam tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), SS selaku security officer, dan Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss.

Kemudian, H, anggota Brimob Polda Jatim dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti/Gita Irawan, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini