TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan terhadap pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSSI, dan pihak Indosiar terkait tragedi Stadion Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022) ini.
Namun, pihak PT LIB batal hadir dalam permintaan keterangan di Kantor Komnas HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan, M Choirul Anam, alasan PT LIB tak hadir karena ada pemeriksaan dengan kepolisian di Polda Jawa Timur.
"PT LIB sampai saat ini (dibatalkan) sebenarnya komunikasinya kami berharap (bisa diperiksa) besok atau Senin karena sedang ada pemeriksaan dengan kepolisian di Polda Jatim," kata Anam, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Menurut Anam, alasan PT LIB tersebut masih bisa diterima karena memang ada proses hukum terkait tragedi Kanjuruhan.
Sebab, Direktur Utama PT LIB berinisial AHL adalah satu dari enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: PSI Tegaskan Wanita yang Ngaku Penjual Dawet dan Sebar Hoax Tragedi Kanjuruhan Eks Kadernya
"Saya kira informasi yang kami dapatkan untuk penundaan permintaan keterangan dari PT LIB sesuatu yang bisa kami terima karena memang sedang berproses di Jawa Timur," imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak Indosiar sebagai broadcaster Liga 1 Indonesia menghadiri Kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangan.
Diberitakan Tribunnews.com, Direktur Utama Indosiar Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo dan Direktur Program Indosiar, Harsiwi Achmad tiba di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada pukul 13.27 WIB, Kamis (13/10/2022).
Adapun dari pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) PSSI, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule dan komisi di lembaga PSSI akan menghadirinya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait tragedi Kanjuruhan, termasuk manajemen dan pengurus Arema, pemain Arema, Bupati Malang dan jajarannya, hingga saksi dan korban.
Untuk melanjutkan peninjauan, Komisioner HAM, Choirul Anam menyebut, pihaknya akan memintai keterangan dari pihak PT LIB, Indosiar, PSSI, dan ahli hukum olahraga.
"Kami mengagendakan juga melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur PT LIB (Akhmad Hadian Lukita), Direktur Utama Indosiar sebagai broadcaster-nya, Ahli Hukum Olahraga dan PSSI."
"Rencanakan besok (Kamis)," kata Anam dalam keterangan pers, Rabu (12/10/2022).
Komnas HAM pun berharap para pihak yang akan dimintai keterangan dapat bekerjasama mengungkap peristiwa Kanjuruhan ini.
Temuan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan dari Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan.
Di antaranya mengenai rencana pengamanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Ditemukan informasi pra-kondisi dan rencana pengamanan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Rabu (12/10/2022).
"Salah satu fokus Komnas HAM melihat jumlah korban yang begitu besar, kami melihat bagaimana rencana pengamanan dan pra-kondisi yang dilakukan untuk memastikan pertandingan tersebut berjalan dengan aman dan nyaman untuk suporter," jelas Choirul Anam.
Lebih lanjut, Choirul Anam menyebut, kondisi di Stadion Kanjuruhan masih terkendali 14-20 menit setelah pertandingan.
"Sekitar 14-20 menit pascapeluit panjang tanda pertandingan selesai dibunyikan, kondisi di Stadion Kanjuruhan masih terkendali," ungkapnya.
Lantas, sejumlah pemain pun menyampaikan permintaan maaf kepada suporter Aremania.
"Pemain Arema kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Aremania yang berada di Stadion Kanjuruhan."
"Pada saat pemain Arema menuju ruang ganti, sejumlah Aremania menghampiri dan memeluk pemain dengan tujuan memberi semangat," ucap Choirul Anam.
Selanjutnya, terkait hasil temuan investigasi Komnas HAM pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang.
Sebelumnya, beredar kabar pintu stadion Kanjuruhan, khususnya 13 tertutup saat polisi menembakkan gas air mata.
Menurut Choirul Anam, beberapa pintu tribun di Stadion Kanjuruhan terbuka, termasuk pintu 13.
Namun, pintu yang terbuka hanya berukuran kecil.
"Berdasarkan video dan informasi dan keterangan yang diterima Komnas HAM, ditemukan bahwa kondisi pintu tribun terbuka," ucapnya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/10/2022).
"Meskipun yang dibuka adalah pintu kecil termasuk pintu tribun 10, 11, 12, 13, dan 14," imbuhnya.
"Pintu 13 terbuka, tapi kecil," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Komnas HAM menegaskan, pintu 13 dalam kondisi terbuka saat peristiwa itu terjadi, tapi kecil.
Choirul Anam mengatakan, video yang memperlihatkan pintu tribun 13 terbuka kerusuhan terjadi harus dilihat secara serius.
"Kalau pintu yang kecil itu terbuka sejak awal, kami konfirmasi dari berbagai video, termasuk video yang di sosial media."
"Memang kita harus lihat dengan serius. Kami punya satu video eksklusif, jadi salah satu video kunci bahwa pintu-pintu ini terbuka, termasuk perdebatan di publik (soal) pintu 13," ucapnya.
Baca juga: Mabes Polri Tanggapi Botol yang Disita di Tragedi Kanjuruhan Bukan Miras, Tapi Obat Hewan Ternak
Diketahui, tragedi pasca pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu, mengakibatkan ratusan korban meninggal.
Pasca kejadian, pihak kepolisian kini sudah menetapkan enam tersangka, termasuk tiga anggota polisi.
Adapun enam tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), SS selaku security officer, dan Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss.
Kemudian, H, anggota Brimob Polda Jatim dan BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti/Gita Irawan, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan