TRIBUNNEWS.COM - Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyebut akan membangun monumen untuk memperingati korban Tragedi Kanjuruhan saat renovasi terhadap Stadion Kanjuruhan dilakukan.
Basuki mengatakan renovasi Stadion Kanjuruhan ditargetkan akan rampung dalam setahun dengan pembiayaan dari APBN sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
"Mudah-mudahan desainnya butuh 3-4 bulan lah. Pokoknya bulan ke-3 kita mulai. Karena sudah perintah presiden."
"Dengan renovasi itu akan menghilangkan jejak pesan, nanti akan bangun monumen untuk bisa mengingat para korban (tragedi Kanjuruhan) tadi," jelas Basuki dalam konferensi pers di Malang, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, Basuki juga mengatakan akan melakukan audit terhadap stadion lain selain Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Saksi Tragedi Kanjuruhan Mengaku Dipukul Oknum TNI Ketika Sedang Bantu Evakuasi Penonton Pingsan
Sejauh ini, katanya, renovasi telah dilakukan terhadap tujuh stadion dalam rangka untuk digunakan gelaran Piala Dunia U-20 di tahun 2023.
"Sekarang ini ada tujuh stadion yang sudah kita rehab untuk World Cup 2023 besok. Tapi karena 2021 ditunda dan itu sudah dipakai oleh para klub dan FIFA sekarang minta cek lagi untuk kita renovasi," jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR melakukan audit terhadap Stadion Kanjuruhan hari ini.
Pada audit yang dilakukan, tim Kementerian PUPR membeberkan tujuh temuannya.
Pertama, tangga dan pintu stadion tidak masuk standar terkait tinggi dan lebarnya.
Kedua, tidak adanya pintu darurat yang dapat digunakan oleh penonton.
"Evaluasi yang lain adalah soal penerangannya, kamar kecilnya, pagari pembatas penonton juga gampang diloncati," kata Basuki.
Selanjutnya, Basuki mengungkapkan hasil temuannya ini akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).
"Dari hasil rekomendasi tersebut, sebagai tindak lanjut, Kementerian PUPR menyiapkan anggaran untuk merehab dan merenovasi total stadion Kanjuruhan ini ke Presiden," pungkasnya.
Baca juga: Menteri PUPR soal Stadion Kanjuruhan: Tak Ada Pintu Darurat, Pagar Pembatas Penonton Mudah Dilompati
Di sisi lain terkait Tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga tersangka pertama dijerat dengan pasal 59 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara sisanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan