Oleh karenanya, sikap transparansi para majelis hakim akan diuji dalam sidang yang akan mulai digelar pada Senin (17/10/2022) tersebut.
"Menyangkut kapasitas kami juga sebagai pengawas hakim sebagai penjaga kehormatan keluhuran dan martabat hakim dan akan menaruh eksistensi kami di situ," tukas Taufik.
Terpisah, rangkuman dakwaan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs sudah tersiar di web SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang digelar.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Melindungi Anak Buah, Ferdy Sambo Seharusnya Tak Libatkan Siapapun
Padahal sidang soal perkara pembunuhan berencana hingga perintangan penyidikan alias obstruction of justice itu baru akan dimulai pekan depan.
Terkait itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mau berkomentar banyak terkait rangkuman dakwaan tersebut.
Hal itu karena sudah menjadi wewenang pengadilan karena berkas perkara, barang bukti hingga tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Itu kebijakan dari Pengadilan, silakan ditanyakan ke Pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sejatinya rangkuman dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf serta pada kasus lain yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto memang sejatinya sudah bisa diakses dan dilihat oleh publik.
Hal itu dimulai sejak PN Jakarta Selatan melakukan registrasi ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) setelah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Itu kan memang (sudah, red) bisa diakses di website PN Jaksel di aplikasi SIPP, publik bisa mengakses kok," kata Djuyamto.
Djuyamto juga menegaskan, peristiwa munculnya rangkuman surat dakwaan meski sidang perdana belum digelar bukan hanya kali ini terjadi.
Dirinya menyatakan, setiap perkara yang memang sudah teregister di dalam SIPP pengadilan manapun, surat dakwaan itu pasti sudah termuat di dalamnya.
Informasi yang termuat juga di antaranya mengenai jadwal sidang, agenda sidang serta ruang sidang dari proses perkara itu.
"Banyak yang seperti itu (rangkuman keluar sebelum sidang perdana, red)," tutur Djuyamto.