Masih kata Djuyamto, adanya rangkuman dakwaan yang diregister di SIPP pengadilan semata untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik.
Bahkan keterbukaan itu memang sudah diterapkan oleh tiap pengadilan termasuk PN Jakarta Selatan sejak lama.
"Website dan SIPP itu memang disediakan untuk akses layanan informasi publik. Itu kan sumber informasi yang kami sediakan sudah sejak lama," ujar dia.(Tribun Network/abd/riz/wly)
BERITA REKOMENDASI