TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan bakal melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap para majelis hakim yang akan menyidangkan para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kata Juru Bicara KY Miko Ginting, pihaknya akan memasang beberapa kamera pemantau di sekitaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, termasuk di ruang sidang.
Baca juga: Antisipasi Hakim Diintervensi, KY Pasang Kamera untuk Pantau Persidangan Ferdy Sambo dkk
Pemasangan kamera itu dilakukan sebagai bentuk upaya KY dalam mengawasi kinerja hakim bukan hanya dalam bentuk fisik.
"Iya (dipasangkan kamera, red) itu salah satu strategi pemantauan. Yang ingin saya sampaikan adalah tidak hanya personel tampak KY saja yang mengawasi tapi juga ada personel yang tidak tampak ikut mengawasi jalannya persidangan atau lokasi manapun," kata Miko saat ditemui awak media di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
KY juga menyatakan bakal mengerahkan dua tim pemantau selama persidangan Ferdy Sambo Cs.
Tim yang disiapkan itu nantinya akan selalu hadir selama PN Jakarta Selatan menggelar sidang tersebut.
Kata Miko, dua mekanisme pemantauan itu dilakukan karena didasari kewenangan KY sebagai lembaga pengawas kehakiman untuk lebih jeli melihat perkara itu.
Terlebih kasus tewasnya Brigadir J telah menjadi sorotan masyarakat Indonesia secara luas bahkan mancanegara.
"Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ujar Miko.
Baca juga: Diminta Mundur dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri: Saya Bukan Pesolek Ikuti Arus
Wakil Ketua Komisi Yudisial RI M Taufik HZ memastikan, pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap tingkah laku majelis hakim dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kata Taufik, nantinya akan ada beberapa tim yang hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di tiap persidangan yang menjerat Ferdy Sambo Cs.
Pernyataan Taufik ini sekaligus merespons desakan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang mendesak KY untuk mengawasi kinerja para majelis hakim. "
Insha Allah kami tiap hari akan berada di pengadilan untuk kasus ini," kata Taufik.
Taufik menyebut, hal mendasar pihaknya melakukan pengawasan terhadap persidangan ini, karena menurutnya, kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut menuai sorotan publik.
Oleh karenanya, sikap transparansi para majelis hakim akan diuji dalam sidang yang akan mulai digelar pada Senin (17/10/2022) tersebut.
"Menyangkut kapasitas kami juga sebagai pengawas hakim sebagai penjaga kehormatan keluhuran dan martabat hakim dan akan menaruh eksistensi kami di situ," tukas Taufik.
Terpisah, rangkuman dakwaan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs sudah tersiar di web SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang digelar.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Melindungi Anak Buah, Ferdy Sambo Seharusnya Tak Libatkan Siapapun
Padahal sidang soal perkara pembunuhan berencana hingga perintangan penyidikan alias obstruction of justice itu baru akan dimulai pekan depan.
Terkait itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mau berkomentar banyak terkait rangkuman dakwaan tersebut.
Hal itu karena sudah menjadi wewenang pengadilan karena berkas perkara, barang bukti hingga tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Itu kebijakan dari Pengadilan, silakan ditanyakan ke Pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sejatinya rangkuman dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf serta pada kasus lain yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto memang sejatinya sudah bisa diakses dan dilihat oleh publik.
Hal itu dimulai sejak PN Jakarta Selatan melakukan registrasi ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) setelah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Itu kan memang (sudah, red) bisa diakses di website PN Jaksel di aplikasi SIPP, publik bisa mengakses kok," kata Djuyamto.
Djuyamto juga menegaskan, peristiwa munculnya rangkuman surat dakwaan meski sidang perdana belum digelar bukan hanya kali ini terjadi.
Dirinya menyatakan, setiap perkara yang memang sudah teregister di dalam SIPP pengadilan manapun, surat dakwaan itu pasti sudah termuat di dalamnya.
Informasi yang termuat juga di antaranya mengenai jadwal sidang, agenda sidang serta ruang sidang dari proses perkara itu.
"Banyak yang seperti itu (rangkuman keluar sebelum sidang perdana, red)," tutur Djuyamto.
Masih kata Djuyamto, adanya rangkuman dakwaan yang diregister di SIPP pengadilan semata untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik.
Bahkan keterbukaan itu memang sudah diterapkan oleh tiap pengadilan termasuk PN Jakarta Selatan sejak lama.
"Website dan SIPP itu memang disediakan untuk akses layanan informasi publik. Itu kan sumber informasi yang kami sediakan sudah sejak lama," ujar dia.(Tribun Network/abd/riz/wly)