TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan mulai Rabu (12/10/2022).
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan tersebut.
"Sebagai anggota DPR yang mewakili dapil luar negeri, kami banyak menerima aspirasi masa berlaku paspor dari WNI di luar negeri," ungkap Christina.
Ia mengungkapkan keputusan ini menjadi jawaban dari aspirasi WNI di luar negeri yang telah lama disuarakan. Hal ini mengingat domisili WNI yang jauh dari lokasi kantor perwakilan (KBRI/KJRI) mendorong kebutuhan masa berlaku paspor yang lebih lama.
Legislator Partai Golkar ini turut mendorong agar kebijakan ini juga diikuti dengan pelayanan keimigrasian yang lebih optimal lagi, baik di dalam negeri maupun melalui kantor-kantor perwakilan kita di luar negeri.
"Selaras dengan itu, saya mendukung penuh arahan Presiden Jokowi yang baru-baru ini meminta agar dilakukan reformasi total dalam pelayanan keimigrasian," jelasnya.
Christina mengungkapkan bahwa pelayanan terbaik imigrasi merepresentasikan wajah Indonesia yang ramah.
"Semangatnya sama, imigrasi perlu mengedepankan semangat melayani yang mempermudah urusan keimigrasian masyarakat, hal mana penting untuk menjadi perhatian bersama," pungkasnya.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.