TRIBUNNEWS.COM - Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Setelah diperiksa, Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
"Tadi (Jumat) pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar," ungkapnya, seperti diberitakan Kompas.com.
Selain Teddy Minahasa, jaringan tersebut menyeret sejumlah personel kepolisian lainnya dari pangkat Bripka, Kompol, hingga AKBP.
Lalu, bagaimana nasib Teddy Minahasa?
Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Polri telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Batal Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim
Kapolri membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Langkah ini menyusul kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret nama Teddy Minahasa.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini (kemarin) saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," ungkap Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati
Dimutasi ke Yanma Polri
Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), dimutasi ke Pelayanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Hal itu tertulis dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mutasi anggotanya pada 14 Oktober 2022.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membenarkan perihal surat telegram tersebut.
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para Kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," ujarnya, Jumat, dilansir Kompas.com.
Dalam surat telegram itu, Irjen Teddy Minahasa yang awalnya dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur, kini diubah menjadi Pati Yanma Polri.
Baca juga: Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Teddy Minahasa terkait Kasus Narkoba
Ditahan di Tempat Khusus
Kapolri mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di tempat khusus (patsus) terkait dugaan keterlibatan peredaran gelap narkoba.
"Tadi (Jumat) pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Terancam Hukuman PTDH
Selain itu, Kapolri menyebut, pihaknya telah meminta agar Propam memeriksa Irjen Teddy Minahasa untuk melaksanakan pemeriksaan secara objektif untuk dapat diproses ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," terang Sigit.
Baca juga: Polisi Dalami Isu Irjen Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Jual Barang Bukti Narkoba
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa baru-baru ini ditunjuk oleh Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.
Teddy Minahasa ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Mutasi keduanya mengacu pada surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)