TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk persidangan, kasus ini penuh dengan lika-liku dalam pengungkapannya.
Selama hampir satu bulan, polisi mengumumkan bahwa tewasnya Brigadir J ini diakibatkan adanya tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan korban.
Namun, dalam perkembangannya, penyebab tewasnya Brigadir J justru berubah menjadi pembunuhan berencana dan Ferdy Sambo dianggap sebagai aktor intelektual pembunuhan.
Hal ini dibuktikan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Keterangan Berbeda Ferdy Sambo Vs Bharada E akan Diuji saat Sidang Perdana Besok di PN Jaksel
Lantas, jelang sidang Ferdy Sambo, Tribunnews.com akan merunut kembali pengungkapkan kasus ini dari rekayasa tembak-menembak hingga berujung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
11 Juli 2022: Brigadir J Dinyatakan Tewas Karena Tembak Menembak
Kasus tewasnya Brigadir J berawal dari adanya konferensi pers yang dilakukan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022.
Pada saat itu, Ahmad mengungkapkan bahwa Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan berakhir ditembak oleh Bharada E.
Namun, kata Ahmad, sebelum ditembak, Brigadir J terlebih dahulu melesatkan tembakan ke arah Bharada E sebanyak tujuh kali.
Sedangkan Bharada E membalasnya dengan lima kali tembakan.
Ahmad mengatakan tembakan Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E tetapi tembakan Bharada E disebut tepat sasaran menuju ke tubuh Brigadir J.
"Walaupun lima tembakan ada satu tembakan yang mengenai tangan kemudian tembus ke badan, jadi kalau dibilang ada tujuh lubang tapi lima tembakan itu ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh termasuk luka sayatan itu," ujar Ramadhan.
18 Juli 2022: Keluarga Temukan Kejanggalan Jenazah Brigadir J, Kamaruddin Laporkan Dugaan Pembunuhan
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengungkapkan pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dari jenazah ajudan Ferdy Sambo itu dari adanya luka sayatan hingga pukulan benda tumpul.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," ujar Roslin dikutip dari Kompas.com.
Buntut adanya kejanggalan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak lalu melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan tersebut meliputi sejumlah hal seperti dugaan pembunuhan berencana dan peretasan alat komunikasi.
27 Juli 2022: Autopsi Ulang dan Pemakaman secara Kedinasan Dilakukan
Kasus pun berlanjut dengan dikabulkannya permintaan keluarga untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Selain itu, tuntutan terkait dilakukan pemakaman secara kedinasan pun akhirnya diiyakan oleh pihak kepolisian.
Pada saat itu, ibu Brigadir J Rosti Hutabarat terus menangisi jenazah Brigadir J sambil meneriakan nama Putri Candrawathi.
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap kasus ini pun baru diumumkan pada 3 Agustus 2022 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Tersangka tersebut yakni Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya pada saat itu.
6 Agustus 2022: Bharada E Ubah Keterangan, Brigadir J Tewas bukan Karena Tembak-Menembak
Penyebab tewasnya Brigadir J pun berubah dari tembak-menembak menjadi pembunuhan.
Hal tersebut berdasarkan berubahnya keterangan Bharada E menurut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 6 Agustus 2022 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga membeberkan nama lain terkait kasus tewasna Brigadir J itu.
Buntutnya, Bharada E pun mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
9 Agustus 2022: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Jadi Tersangka
Setelah berubahnya keterangan Bharada E, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan adanya tersangka baru yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran ketiga tersangka itu yaitu Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dan perancan skenario tembak menembak.
Sementara peran dari Bripka RR dan Kuat Maruf adalah membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Rumah Dinas Ferdy Sambo Masih Dipasang Garis Polisi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
19 Agustus 2022: Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Berselang 10 hari sejak Ferdy Sambo jadi tersangka lalu giliran sang istri, Putri Candrawathi menjadi tersangka baru.
Hal ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada 19 Agustus 2022 dalam konferernsi pers di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
28 September 2022: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21 atau Lengkap
Selang lebih dari satu bulan usai Putri Candrawathi menjadi tersangka, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lain dinyatakan P-21 atau lengkap.
Selain itu, Fadil juga menyampaikan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice juga telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
17-19 Oktober 2022: Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun akan digelar dalam waktu yang berbeda.
Untuk tersangka yang disangkakan dengan pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat maruf akan digelar pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Saat Jokowi Singgung Kasus Ferdy Sambo dan Gaya Hidup Polri
Sedangkan sidang untuk tersangka Bharada E digelar keesokan harinya, Selasa (18/10/2022).
Sementara bagi tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(Kompas TV/Muhammad Fajar Fadhillah)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi