TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahap 6 mulai minggu ini.
Pada tahap 6 ini, BSU akan disalurkan kepada 6,2 juta pekerja.
Kemnaker menargetkan penyaluran BSU kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14,6 juta orang.
Hingga tahap 5, BSU sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 65,66 persen.
Dikatakan oleh Menaker Ida Fauziyah, jadwal penyaluran BSU tahap 6 akan dimulai minggu ini.
Kemnaker berkomitmen menyalurkan BSU per tahap setiap pekan atau per minggu.
"Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," kata Ida Fauziyah, Kamis (13/10/2022), di Instagram Kemnaker.
Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan BSU di Kantor Pos, Pastikan Hal Ini
Menaker melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran.
Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Calon penerima BSU tahap 6 yang memenuhi syarat dan belum mendapat subsidi gaji dapat mengecek terlebih dahulu di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan atau tidak, bisa juga melalui website resmi kemnaker.go.id.
Cara Cek Status Penerima BSU
Berikut cara mengecek penerima BSU secara online:
Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Centang kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Baca juga: BSU Cair Minggu Depan Lewat PT Pos Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
(Tribunnews.com/Yurika)