Kemudian lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Namun, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.
Baca juga: Sambangi Kemenko Polhukam, Mahasiswa Papua Minta Mahfud MD Desak KPK Tangkap Lukas Enembe
Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.
PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.
KPK Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, Temukan Bukti Dokumen Aliran Uang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain rumah Lukas Enembe, tim penyidik KPK juga turut menggeledah perusahaan swasta dan kediaman dari pihak terkait perkara lainnya.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
"Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta ya, Jabodetabek, jadi antara lain adalah perusahaan swasta, kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dan satu diantaranya adalah diduga rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Jakarta, di wilayah Jabodetabek, gitu ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
Dari penggeledahan di semua lokasi itu, dikatakan Ali, tim penyidik menemukan dokumen aliran uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Katanya, alat bukti akan dianalisis dan kemudian disita untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," kata Ali.
KPK Belum Mampu Periksa Lukas Enembe, Firli Bahuri Sebut Pihaknya Hormati HAM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mampu memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.
Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas Enembe selalu absen dengan dalih sakit.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.
KPK kata Firli menghormati HAM sehingga belum bisa memeriksa Enembe.
“Kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM, karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan."
"Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak Lukas Enembe,” kata Firli, usai sidang paripurna kabinet di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022).
Firli berharap Enembe dapat memberikan keterangan dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang disangkakan.
Menurut Firli kasus tersebut dapat segera rampung, bila Enembe mau diperiksa.
“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” katanya.
Firli tidak menjawab tegas saat ditanya apakah akan melakukan upaya jemput paksa atau menunggu Enembe sembuh.
Ia mengatakan bahwa KPK tetap bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsi tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegak hormati HAM. saya kira itu,” ucapnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (tribun network/thf/TribunPapua.com/Tribunnews.com)