Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) hari ini Senin (17/10/2022) menjalani pemeriksaan maraton.
Pertama pemeriksaan terkait pelanggaran etik yang sampai saat ini masih berlangsung serta pemeriksaan pidana atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan, mengatakan selama menjalani pemeriksaan, tersangka Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus (pastsus) Propam Mabes Polri.
Hari ini, Irjen Teddy Minahasa masih menjalani pendalaman terkait pelanggaran etik kepolisian.
"Saya belum dapat untuk jam pastinya karena hari ini juga yang bersangkutan masih mendalami pelanggaran etik kepolisian," kata Zulpan, saat dihubungi, Senin (17/10/2022).
Hari ini terjadwal juga untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pidananya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Nantinya, juga akan dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pidana Irjen Teddy Minahasa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Di Mabes. Karena yang bersangkutan masih ditahan disana. Penyidik yg datang kesana. " ujarnya.
Sementara itu, Zulpan, mengatakan pemeriksaan pelanggaran pidana yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya masih dipimpin Dirresnarkoba Mukti Juharsa.
"Iya pak mukti," kata Zulpan.
Baca juga: Kampung Bahari Eksis Meski Sering Digerebek, Ternyata Ada Campur Tangan Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.