News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Putri Candrawathi: Banyak Fakta yang Dituduhkan JPU Hanya Didukung Satu Keterangan Saksi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Setelah sidang pembacaan dakwan itu digelar, Putri Candrawathi mengaku tidak paham dengan apa yang didakwakan jaksa kepadanya.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan kalau apa yang dituangkan jaksa dalam dakwaan dinilai pihaknya hanya sebagai asumsi semata.

"Ternyata kami (Kuasa Hukum, red) dan bu Putri gagal memahami sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, (seakan, red) asumsi istri jenderal bintang dua," kata Febri kepada awak media usai sidang dakwaan, Senin (17/10/2022).

Tak hanya itu, Febri juga menyebut kalau apa yang dituangkan jaksa dalam dakwaannya tidak kuat dan tidak lengkap.

Sebab kata dia, jaksa seakan hanya mengandalkan keterangan satu saksi yang dikuatkan.

"Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian," kata dia.

Atas hal itu, Febri menyebut, pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.

Nantinya, dalam eksepsi tersebut, akan dijabarkan seluruh apa yang menjadi rangkaian peristiwa dari kasus tersebut.

Adapun pembacaan eksepsi ini akan digelar pada Senin (17/10/2022) malam nanti.

"Dan nanti kami akan menunjukan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kira tunjukan di eksepsi," tukas dia.

Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini