Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E agar menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J
Awalnya, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Ma'ruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.
"Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Sesampainya di meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dekat kamar Putri Candrawathi.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J jongkok. Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Menahan Diri Sebelum Akhirnya Susun Strategi Bunuh Brigadir J
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?", selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan "Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," sambung JPU.
Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.
Setelah itu, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bertanya ke Bripka Ricky Rizal: Kamu Berani Tidak Tembak Yosua?
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bemyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucapnya.