Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi disebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf usai ketiganya rampung mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Saat itu lanjut jaksa, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf yang sedang berada di lantai bawah rumah Saguling, dipanggil Ferdy Sambo menggunakan handy talkie (HT) untuk naik ke lantai 2.
Ketiganya menemui Ferdy Sambo yang kala itu sedang bersama Putri Candrawathi.
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Terlibat Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Sambil mengucapkan terima kasih kepada ketiganya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisi mata uang asing kepada Bripka RR dan Kuat Maruf dengan nilai setara Rp 500 juta.
Sedangkan Bharada E diberi amplop berisi mata uang asing setara Rp 1 miliar.
Namun amplop-amplop tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan menjanjikan akan menyerahkannya pada Agustus 2022 usai kondisi aman.
Sebagai penggantinya, Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan.
Baca juga: Jaksa Punya Waktu 3 Hari Tanggapi Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo, Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober
Ketiganya menerima secara sadar dan tak menolak pemberian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
“Saksi Kuat Maruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merek lphone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf telah turut terlibat merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Putri Candrawathi mengaku tak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri Candrawathi.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi.
Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.
Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan Soal Dakwaan JPU di Poin Woy, Kau Tembak Cepat
“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.
Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.
“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.
Adapun yang dilakukan Putri Candrawathi kata jaksa, sudah terlihat jelas lewat bagaimana Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19 sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan Brigadir J.
“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas, mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” timpal jaksa.
Namun usai jaksa menerangkan secara ringkas, Putri Candrawathi menyatakan tetap tidak mengerti.
Sehingga Majelis Hakim meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Mohon maaf saya tetap tidak mengerti,” kata Putri.
“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” lanjut Putri.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun minta Majelis Hakim agar pihaknya bisa langsung membacakan eksepsi dari Putri Candrawathi atas dakwaan jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.