News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Pada sidang dakwaan Ferdy Sambo, Bharada E sempat berdoa terlebih dahulu sebelum menembak Brigadir J. Hal ini dilakukan di kamar ajudan.

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat berdoa terlebih dahulu di kamar ajudan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamar tersebut berada di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketika akan menuju lantai dua, Bharada E ditemani oleh Kuat Ma'ruf.

Hanya saja, Kuat Ma'ruf tidak ikut masuk ke kamar ajudan bersama dengan Bharada E.

"Pada saat Saksi Kuat Ma'ruf berada di lantai dua, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara di saat yang bersamaan, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berada di garasi rumah dinas Ferdy Sambo untuk memonitor keberadaan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Menahan Diri Sebelum Akhirnya Susun Strategi Bunuh Brigadir J

Namun pada kesempatan tersebut, Bripka RR tidak memberitahu niat pembunuhan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H..," lanjut JPU membacakan dakwaan.

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.

Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.

Putri Candrawathi mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 69.

Tak berselang lama, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang dengan menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan.

Mereka memakai kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bertanya ke Bripka Ricky Rizal: Kamu Berani Tidak Tembak Yosua?

Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polri dengan bersenjata lengkap.

Saat turun, Ferdy Sambo tampak memakai pakaian batik berwarna cokelat dengan dibalut rompi tahan dari kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.

Ia tampak tak menghiraukan panggilan dari awak media dan langsung masuk ke PN Jakarta Selatan tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini