TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sangat menghargai kerja keras yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terhadap anaknya.
Tidak hanya itu, ia juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus ini yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Ini saya rasa atas kerja keras daripada pihak terkait, mulai dari tim khusus yang dibentuk oleh pak Listyo Sigit dan begitu juga pada pak Jaksa yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan dakwaan terhadap tersangka," kata Samuel, dalam program Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Samuel pun mendoakan Hakim dan Jaksa yang bertugas dalam persidangan kasus anaknya ini agar selalu diberikan kesehatan agar sang anak mendapatkan keadilan.
"Jadi harapan kami, mari kita bawakan dalam doa kita agar pak Jaksa dan pak Hakim diberikan kesehatan dan bijaksana oleh Tuhan yang maha kuasa," jelas Samuel.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini tidak hanya menjadwalkan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo saja, namun juga istrinya, Putri Candrawathi.
Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J di Kantor Provos, Sebut Masalah Harga Diri
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.